JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menuding penangkapannya terkait dengan advokasi hukum enam anggota Laskar FPI yang meninggal dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Hal itu disampaikan Munarman saat membacakan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
“Komplotan pembunuh 6 orang pengawal HRS (Habib Rizieq Shihab) dan ketakutan bahwa plot pembunuhan atau lebih tepat pembantaian itu terbuka adalah penyebab utama persidangan ini,” ucap Munarman.
“Mereka berupaya menggagalkan advokasi hukum dalam kasus unlawful killing tersebut baik secara nasional maupun internasional,” sambungnya.
Adapun dalam perkara ini Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan terorisme.
Ia pun menyampaikan pada JPU dan majelis hakim bahwa mestinya persidangan ini tidak perlu ada.
“Sesungguhnya bila kita menggunakan ilmu hukum dan logika hukum yang sehat, maka seharusnya tidak ada persidangan perkara ini yang telah menghabiskan sumber daya negara secara sia-sia,” imbuh dia.
Diketahui Munarman juga aktif terlibat dalam tim advokasi 6 anggota Laskar FPI yang meninggal dalam insiden penembakan yang dilakukan polisi 7 Desember 2020 lalu.
Dalam perkara ini, Munarman ditangkap di kediamannya, Perumahan Modern Hils, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021 atas dugaan keterlibatan pada tindak pidana terorisme
Munarman lalu didakwa telah berbaiat dengan kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) sejak tahun 2014.
Jaksa menduga ia terlibat serangkaian aksi untuk menggalang dukungan pada ISIS di Makassar dan Deli Serdang tahun 2015.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/15/12140361/bacakan-eksepsi-munarman-sebut-ada-pihak-yang-berusaha-gagalkan-advokasi