Ia menyebutkan, pemerintah sudah menyiapkan rencana pembangunan fisik ibu kota negara dalam beberapa fase, yakni 2022-2024, 2025-20235, 2035-2045, serta 2045 hingga seterusnya.
"Jadi ada step-nya, kita tidak sedang mengundang atau menghidupkan kembali Sangkuriang, kita tidak sedang mengundang kembali Bandung Bondowoso, tidak tentu," kata Suharso dalam rapat dengan Panitia Khusus RUU IKN, Selasa (14/12/2021).
Menurut dia, RUU IKN hanya mengatur bahwa pemindahan status ibu kota dari Jakarta ke IKN yang baru akan dilakukan pada semester I 2024 mendatang.
Sementara itu, pembangunan fisik di IKN baru dilakukan sesuai dengan masterplan yang telah disusun oleh pemerintah.
Suharso juga menekankan, pemindahan status ibu kota amat tergantung kondisi APBN agar tidak memberatkan anggaran negara.
"Maka pertanyaannya, kalau begitu sampai 2024 untuk kemudian di-declare pemindahannya itu secara status seperti apa, itulah minimun yang akan kita coba capai sampai dengan 2024, dengan catatan tidak tidak memberatkan APBN kita," kata Suharso.
Dalam Pasal 3 Ayat (2) draf RUU IKN disebutkan bahwa pemindahan status ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN dilakukan pada semester I tahun 2024 dan ditetapkan dengan peraturan presiden.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/14/16523001/soal-pemindahan-ibu-kota-negara-kepala-bappenas-ada-step-nya-kita-tak