JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju disebut memberikan uang dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke rekannya, Maskur Husain di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan saksi bernama Agus Susanto yang merupakan sopir Robin.
Agus dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi untuk Azis yang diduga menjadi penyuap Robin dan Maskur untuk mengurus perkara dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Mulanya, Agus menjelaskan bahwa Robin mengambil uang di rumah dinas Azis, Jalan Denpassar, Jakarta Selatan, 5 Agustus 2020.
“Kita langsung bergeser ke PN Jakarta Pusat untuk memberikan ke Om Ale (Maskur Husain) di parkiran basemen bawah,” tutur Agus dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12/2021).
Agus mengaku tidak ikut menyerahkan uang tersebut.
“Pak Robin menuju ke tempat yang dijanjikan saya pribadi stand by di dalam mobil,” ucap dia.
Agus mengungkapkan, setelah menerima uang dari Azis, Robin membaginya menjadi tiga. Tiga uang itu diletakkan di dalam dompet, amplop dan kardus.
“Kemudian yang diserahkan ke Maskur yang mana?,” tanya jaksa.
“Yang ada di dalam amplop Pak,” jawab Agus.
Agus menuturkan, pasca memberikan uang pada Maskur, Robin terlibat pembicaraan di dalam telfon dengan seseorang.
Namun, Agus tidak mengetahui siapa orang yang dihubungi oleh Robin.
“Seperti apa percakapannya?,” ucap jaksa.
“Pokoknya aman bang, nama abang tidak akan disebut dalam persidangan,” imbuh Agus.
Dalam persidangan Agus mengaku tahu bahwa Azis memberi uang pada Robin dan Maskur untuk mengurus perkara di KPK.
“Saudara tahu Azis memberi uang pada Robin untuk mengamankan perkaranya, mengamankan ini apa yang saudara tahu?,” tanya hakim anggota Fahzal Hendri.
“Mengamankan perkaranya di KPK,” jawab Agus.
Adapun Azis didakwa memberi uang senilai total Rp 3,5 miliar untuk Robin dan Maskur.
Uang itu diberikan Azis dengan Kader Partai Golkar Aliza Gunado.
Dugaan jaksa, suap itu diberikan untuk mengurus perkara dugaan korupsi DAK Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang tengah dalam penyelidikan KPK.
Azis dan Aliza disebut tidak ingin namanya terseret pada kasus itu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/13/17034921/eks-penyidik-kpk-stepanus-robin-disebut-serahkan-uang-suap-dari-azis-ke