Teranyar, akan diterapkan kebijakan baru yakni mengubah status PeduliLindungi pelaku perjalanan luar negeri menjadi hitam.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron.
"Salah satu kebijakan yang akan dilakukan adalah mengubah status PeduliLindungi pelaku perjalanan luar negeri menjadi hitam selama periode karantina," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (13/12/2021).
Luhut mengatakan, berdasarkan data Angkasa Pura ditemukan adanya kenaikan signifikan hingga dua kali lipat pada penerbangan tujuan luar negeri.
Untuk mengantisipasi masuknya varian Omicron, pemerintah bakal terus menerapkan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri.
"Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak pergi ke luar negeri terlebih dahulu kecuali untuk kepentingan yang benar-benar urgen," ucap Luhut.
Luhut pun meminta seluruh pihak berhati-hati terhadap penyebaran Omicron
Pasalnya, data awal dari Afrika Selatan menunjukkan bahwa Omicron terindikasi menyebar jauh lebih cepat daripada jenis mutasi sebelumnya.
Meski begitu, dibandingkan dengan varian lainnya Omicron memiliki tingkah keparahan yang lebih rendah.
"Omicron terindikasi memiliki tingkat keparahan yang rendah tercermin dari tingkat perawatan RS yang terkendali maupun tingkat kematian yang rendah, meskipun perlu dicatat bahwa tingkat kematian adalah indikator yang lagged," kata dia.
Berdasarkan hasil genome sequencing Kementerian Kesehatan, kata Luhut, hingga hari ini tidak ditemukan adanya kasus varian Omicron di Indonesia.
Namun, untuk mencegah masuknya varian itu pemerintah telah menambah kapasitas wisma dan hotel karantina untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah orang yang dikarantina.
"Kebijakan karantina pelaku perjalanan luar negeri ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan varian Omicron," kata Luhut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/13/16205801/status-pedulilindungi-pelaku-perjalanan-luar-negeri-yang-sedang-karantina