Salin Artikel

Soroti Biaya Karantina, Komisi VIII: Jangan Sampai Ada Tuduhan Bisnisnya BNPB

Ace mengatakan, pemerintah memang telah menyediakan tempat karantina bagi pekerja migran Indonesia (PMI), tetapi masih banyak masyarakat yang harus karantina di hotel dengan biaya yang tidak sedikit.

"Jangan sampai ada tuduhan masyarakat bahwa ini bisnisnya BNPB bekerja sama dengan pemilik hotel, jangan sampai begitu pak, ini yang harus ditepis," kata Ace dalam rapat dengan Kepala BNPB Suharyanto, Senin (13/12/2021).

Politikus Partai Golkar itu mengaku mendapat banyak keluhan dari masyarakat terkait biaya karantina di hotel yang bisa mencapai Rp 24 juta untuk 10 hari.

Selain itu, ia menyebut sejumlah asosiasi umroh juga memprotes kewajiban karantina di hotel karena masih ada asrama haji yang bisa digunakan sebagai lokasi karantina.

Ia pun mengaku ada beberapa koleganya yang meminta untuk melakukan karantina secara mandiri karena banyak hotel yang sudah penuh dipakai karantina.

"Walaupun secara ekonomi juga bagus untuk hidupnya hunian hotel, tapi kan buat rakyatnya jadi terjepit pak," ujar Ace.

Di samping itu Ace juga mempertanyakan alasan pemerintah mengubah-ubah masa karantina misalnya dari 7 hari, kemudian sepat 3 dan 5 hari.

Menurut Ace, tidak ada yang salah dari kebijakan karantina selama ada penjelasan yang ilmiah agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah publik.

"Kalau misalnya saya mendapatkan penejalasan dari ahlinya tentang kebijakan tersebut, tentu kita bisa terima karena kita juga tidak ingin bahwa Indonesia menjadi tepat persebaran Covid-19 dengan berbagai macam varian termasuk varian Omicron," kata Ace.

Menanggapi itu, Kepala BNPB Suharyanto menyebut kebijakan karantina merupakan keputusan para menteri. Sedangkan BNPB selaku Satuan Tugas Covid-19 hanya menjalankan aturan.

"Jadi ini kami akan angkat saja ke pimpinan atas karena penentuan 10 hari ini berdasarkan keputusan dari para menteri, kami kasatgas hanya menjalankan saja, saran dari Komisi VIII akan kami bawa ke tingkat atas," kata Suharyanto.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/13/13253061/soroti-biaya-karantina-komisi-viii-jangan-sampai-ada-tuduhan-bisnisnya-bnpb

Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke