Diketahui, Polri akan mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) dengan membentuk Kortas Tipikor.
Adapun dalam struktur organisasi Mabes Polri, saat ini Dittipidkor berada di bawah Bareskrim Polri.
"Dittipidkor nanti ditingkatkan orgasnya menjadi Kortas Tipikor langsung di bawah Kapolri,” kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).
Dedi menambahkan, nantinya Kortas Tipikor ini kana memiliki empat direktur.
"Memiliki 4 direktur. Pencegahan, penyelidikan, penyidikan dan kerja sama antar lembaga,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sempat menyampaikan akan membentuk satuan kerja (satker) khusus tindak pidana korupsi saat melantik 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Listyo, pembentukan satker khusus ini tengah berproses dan akan berisi divisi-divisi pencegahan hingga penindakan tindak pidana korupsi.
"Saat ini kami sedang melakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas (Korps Pemberantas) Tipikor, sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap, mulai dari pencegahan, kerja sama, sampai dengan penindakan," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/11/16410491/kortas-tipikor-polri-akan-langsung-di-bawah-kapolri