Bintang menekankan, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan mesti melibatkan semua pihak, mulai dari pengelola, pengajar, dan orangtua.
"Pengawasan harus dilakukan sangat ketat dengan melibatkan orang tua, jangan hanya menyerahkan pengawasan pada lembaga pendidikan," kata Bintang dalam siaran pers, Sabtu (11/12/2021).
Menurut Bintang, kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini menunjukkan pentingnya masyarakat untuk berani bicara dan melaporkan kejadian di sekitarnya.
"Semakin banyak yang melaporkan kasus kasus pelanggaran hak perempuan dan anak seperti kekerasan seksual, maka akan semakin banyak perempuan dan anak yang terselamatkan,” ujar dia.
Di samping itu, Bintang juga menekankan penegakan hukum sangat diperlukan agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku kekerasan seksual mendapat ganjaran sesuai aturan yang berlaku.
Ia pun meminta pemerintah-pemerintah daerah untuk memberi respons cepat terhadap setiap bentuk kekerasan yang dialami perempuan dan anak.
"Kami mengapresiasi Gubernur Jawa Barat yang telah merespon cepat kasus pemerkosaan di Pondok Pesantren di Cibiru, Bandung dan aksi cepat Kementerian Agama menutup Pondok Pesantren tersebut,” ujar Bintang.
Ia menambahkan, saat ini Kementerian PPPA telah menyediakan saluran pengaduan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui SAPA 129 atau WhatsApp di 08111-129-129.
Kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan menjadi sorotan akhir-akhir ini. Salah satunya kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan, guru di Pesantren MH, Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus itu, Herry memerkosa 12 orang santriwatinya yang masih di bawah umur di mana 8 orang di antaranya telah melahirkan dan tengah mengandung.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/11/13011661/marak-kekerasan-seksual-di-sekolah-menteri-ppa-libatkan-orangtua-dalam