Menurut Taufan, pihaknya dan pemerintah terus mencari jalan keluar untuk menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM berat sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Kami juga mengharapkan suatu kebijakan dari Bapak Presiden untuk membentuk satu komite atau sejenisnya untuk menangani penyelesaian non-yudisial kasus-kasus HAM berat tertentu yang dimungkinkan dengan menggunakan mekanisme tersebut,” tutur Taufan dalam peringatan Hari HAM Sedunia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Menurut Taufan, Komnas HAM banyak menerima aduan pelanggaran HAM pada konflik agraria.
Saat ini, lanjut Taufan, konflik itu perlahan bisa teratasi dengan distribusi lahan perhutanan sosial.
Tapi, langkah itu perlu diperkuat dengan penguatan dasar hukum.
“Namun, kita perlu memastikan bahwa langkah itu mendapatkan penguatan dasar hukum sehingga menjadi landasan bagi kebijakan reforma agraria yang lebih sistematis di Indonesia yang berbasis pada hak asasi manusia,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama Jokowi turut menyampaikan komitmennya menuntaskan pelanggaran HAM berat.
Jokowi menyebut, pasca UU 26 Tahun 2000, pemerintah melalui Kejaksaan Agung telah mengambil langkah penyidikkan, salah satunya dalam kasus Painiai di Papua tahun 2004.
Ia pun mengatakan telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menggunakan langkah persuasif dan edukasi pada kasus-kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/10/14420991/komnas-ham-minta-jokowi-bentuk-komite-khusus-selesaikan-kasus-ham-berat