JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah membuat rekayasa kegiatan pedagang kaki lima pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal ini diatur dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yang terbit pada Kamis (9/12/2021).
“Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli,” tulis Inmendagri tersebut.
Dilansir dari lembaran Inmendagri, Jumat (10/12/2021), sejumlah hal lainnya juga turut diatur dalam beleid tersebut guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
Beberapa di antaranya, pemerintah juga akan menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Kemudian, melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru di pusat perbelanjaan atau mal, baik yang digelar terbuka maupun tertutup.
Pemerintah daerah juga harus melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, seperti gereja atau tempat ibadah pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan serta tempat wisata lokal.
Selanjutnya, pemerintah daerah harus membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
“Temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton,” imbuhnya.
Adapun, aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/10/11533031/pemda-diminta-buat-rekayasa-aktivitas-pedagang-kaki-lima-selama-periode