Hal itu berkaitan dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Saya memahami adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat soal sanksi pidana dalam UU ITE," ujar Jokowi saat memberikan sambutan pada peringatan Hari HAM Sedunia di Istana Negara, Jumat (10/12/2021).
"UU ITE Kapolri telah diminta untuk menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE. Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," tegasnya.
Menurut Jokowi, kebijakan ini seiring dengan perkembangan industri 4.0 yang menuntut semua pihak untuk mengantisipasi beberapa isu HAM di dalamnya.
Kemudian, Kepala Negara juga mencontohkan sejumlah tindakan pemerintah dalam mengakomodasi isu HAM di era digital ini.
"Atas dukungan DPR, saya telah memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE," tutur Jokowi.
Akan tetapi, Jokowi tetap mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus tetap bertanggung jawab.
Terlebih lagi pada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Oleh karenanya, seiring dengan perkembangan zaman, pemerintah terus berinovasi untuk melindungi hak asasi warga negara Indonesia.
"Terutama untuk kelompok warga yang marjinal, kita harus terus membangun Indonesia maju dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tambah Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/10/11280441/jokowi-jangan-ada-kriminalisasi-terhadap-kebebasan-berpendapat