Berdasarkan ketentuan yang diterbitkan dalam Intrusksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 66 Tahun 2021 yang terbit pada Kamis (9/12/2021), aturan terkait pengambilan rapor dibuat oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
"Pelaksanaan pembagian rapot semester 1 (satu) dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi," tulis Inmendagri tersebut.
Adapun, dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 juga sudah mengatur hal-hal tersebut.
Surat edaran ini ditandatangani Sekjen Kemendikbud Ristek, Suharti pada Rabu (1/12/2021).
Dalam surat itu, sekolah dan kampus diminta tidak meliburkan sekolah pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Kemendikbud Ristek juga mengimbau kepala sekolah untuk melaksanakan pembagian rapor tahun ajaran 2021-2022 pada Januari 2022.
Kemudian, semua warga sekolah, termasuk tenaga pendidik, diimbau untuk tidak mudik dan tidak diperbolehkan cuti selama periode Natal dan Tahun Baru.
"Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru," tulisnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/10/09481071/pemerintah-atur-masa-libur-dan-pengambilan-rapor-sekolah-begini-aturannya
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan