Adapun Sherrin adalah mantan istri eks gubernur Jambi Zumi Zola. Sementara Hermina adalah Ibunda Zumi.
Juru Bicara KPK Ali FIkri mengatakan, pemeriksaan itu untuk mendalami dugaan adanya penerimaan oleh Apif Firmansyah, orang kepercayaan Zumi terkait kasus suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.
"Saksi didalami keterangannya terkait dengan dugaan adanya penerimaan oleh tersangka AF (Apif Firmansyah) untuk diberikan kepada Zumi Zola dan aliran sejumlah dana oleh tersangka AF kepada beberapa pihak di DPRD Jambi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
Selain mantan istri dan ibunda Zumi Zola, KPK juga memeriksa mahasiswa bernama Alvin Raymond, pihak swasta bernama Asrul Pandapotan Sitohang, Direktur PT Andica Parsakti Abadi Arnold dan wiraswasta bernama Wilina Chandra.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Apif sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2016-2021.
Perkara ini adalah pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah dilakukan KPK hingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, di antaranya Zumi Zola, yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola dkk yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup hingga meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/10/09233061/periksa-mantan-istri-dan-ibunda-zumi-zola-ini-yang-ditelusuri-kpk