Salin Artikel

Konflik Kepentingan Pembangunan Ekonomi Dinilai Berpotensi Sebabkan Bencana dan Masalah Kesra

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Era Purnamasari.

Era mengatakan dampak konflik kepentingan ini adalah pembangunan ekonomi yang serampangan hingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana alam.

“Indonesia adalah negara dengan risiko bencana tinggi. Kondisi ini makin diperparah dengan pembangunan ekonomi yang mengabaikan lingkungan dan keadilan sosial,” tutur Era dalam diskusi virtual yang diadakan Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (9/12/2021).

Konflik kepentingan yang dimaksud Era adalah seorang penguasa dengan jabatan publik yang juga berprofesi sebagai pengusaha.

Atau, lanjut Era, seorang penguasa yang akhirnya bekerja sama dengan pengusaha.

Dalam pandangan Era, dampak lain yang muncul adalah terjadinya pemiskinan pada masyarakat sekitar industri pemanfaatan sumber daya alam.

“Implikasinya tidak ada pembangunan yang berpihak pada masyarakat, dan terjadi pemiskinan,” ucap dia.

Era menyebut kondisi konflik kepentingan telah terjadi di Indonesia saat ini.

Hal itu nampak dari arahan Presiden Joko Widodo terkait pencopotan Kapolda suatu wilayah jika tidak bisa mengawal proses investasi dan penanganan Covid-19.

“Situasi ini akan menimbulkan represi di tingkat bawah, jika polisi tidak bisa independen yang terjadi adalah tindakan represi, pemiskinan dan lain sebagainya,” paparnya.

Terakhir Era mengungkapkan bahwa kondisi pembangunan ekonomi yang tidak berpihak pada kesejahteraan masyarakat akan memicu kriminalitas.

Sebab masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan ekonominya dan memilih mencarinya dengan praktik-praktik ilegal.

“Seperti jual beli narkoba, pelacuran, perampokan dan tindak kriminal lainnya,” pungkas Era.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/10/06341481/konflik-kepentingan-pembangunan-ekonomi-dinilai-berpotensi-sebabkan-bencana

Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke