Temuan ini berdasarkan survei yang dilakukan Balitbang Kemenhub terhadap 49.000 responden di Indonesia.
"Hasil dari survei ini memperlihatkan bahwa dengan dibatalkannya PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang yang akan melakukan mobilitas atau perjalanan," ujar Adita dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (9/12/2021).
"Khususnya setelah diumumkannya pembatalan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Survei yang dilakukan secara online," lanjut Adita.
Selain temuan secara nasional, survei juga mencatat potensi mobilitas warga di Jabodetabek sebesar 7 persen atau setara dengan 2,3 juta orang.
Adita menjelaskan, responden paling banyak berada di wilayah Jawa dan Bali.
Survei bertujuan mengenali sejauh mana animo masyarakat melakukan perjalanan atau mobilitas dan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada Oktober, November dan Desember 2021.
Adita menambahkan, selain melakukan survei ini, Kemenhub juga telah minta masukan ke berbagai pihak, antara lain pengamat transportasi, sosiolog dan juga stakeholder lainnya.
Tujuannya agar kebijakan pengendalian transportasi untuk masa Natal dan Tahun Baru dapat disusun secara cermat.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan tahun baru batal dilaksanakan.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak ak menerapkan aturan PPKM Level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah (di Indonesia) ujar Luhut sebagaimana diberitakan pada Senin (7/12/2021).
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, rencananya PPKM Level 3 untuk periode Natal dan tahun baru diberlakukan di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sebagai respons atas perubahan kebijakan ini, Luhut menegaskan nantinya akan ada evaluasi dari Inmendagri maupun surat edaran pemerintah yang sebelumnya menjadi dasar aturan penerapan PPKM Level 3 untuk Natal dan tahun baru.
"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran (SE) terkait Natal dan tahun baru lainnya," katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/09/19074111/survei-kemenhub-ada-potensi-mobilitas-11-juta-orang-usai-dibatalkannya-ppkm
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.