Salin Artikel

Survei Kemenhub: Ada Potensi Mobilitas 11 Juta Orang Usai Dibatalkannya PPKM Level 3 Serentak

Temuan ini berdasarkan survei yang dilakukan Balitbang Kemenhub terhadap 49.000 responden di Indonesia.

"Hasil dari survei ini memperlihatkan bahwa dengan dibatalkannya PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang yang akan melakukan mobilitas atau perjalanan," ujar Adita dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (9/12/2021).

"Khususnya setelah diumumkannya pembatalan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Survei yang dilakukan secara online," lanjut Adita.

Selain temuan secara nasional, survei juga mencatat potensi mobilitas warga di Jabodetabek sebesar 7 persen atau setara dengan 2,3 juta orang.

Adita menjelaskan, responden paling banyak berada di wilayah Jawa dan Bali.

Survei bertujuan mengenali sejauh mana animo masyarakat melakukan perjalanan atau mobilitas dan  dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada Oktober, November dan Desember 2021.

Adita menambahkan, selain melakukan survei ini, Kemenhub juga telah minta masukan ke berbagai pihak, antara lain pengamat transportasi, sosiolog dan juga stakeholder lainnya.

Tujuannya agar kebijakan pengendalian transportasi untuk masa Natal dan Tahun Baru dapat disusun secara cermat.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan tahun baru batal dilaksanakan.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak ak menerapkan aturan PPKM Level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah (di Indonesia) ujar Luhut sebagaimana diberitakan pada Senin (7/12/2021).

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, rencananya PPKM Level 3 untuk periode Natal dan tahun baru diberlakukan di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sebagai respons atas perubahan kebijakan ini, Luhut menegaskan nantinya akan ada evaluasi dari Inmendagri maupun surat edaran pemerintah yang sebelumnya menjadi dasar aturan penerapan PPKM Level 3 untuk Natal dan tahun baru.

"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran (SE) terkait Natal dan tahun baru lainnya," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/09/19074111/survei-kemenhub-ada-potensi-mobilitas-11-juta-orang-usai-dibatalkannya-ppkm

Terkini Lainnya

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke