Hukuman Mark diubah dari pidana penjara 1,5 tahun di pengadilan tingkat pertama menjadi 2,5 tahun penjara di tingkat banding.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” demikian isi putusan itu dikutip dari situs web PT DKI Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Selain itu, majelis hakim mewajibkan Mark mengganti kerugian negara senilai Rp 694,9 juta.
Majelis hakim juga memutuskan agar Mark yang sebelumnya berstatus tahanan kota itu ditahan di rumah tahanan milik negara.
“Penahanan kota pada terdakwa dikhawatirkan terdakwa akan melarikan diri,” ucap hakim.
Adapun pengajuan banding dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang merasa keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Salah satu alasan hukuman Mark diubah dan diperberat menurut majelis hakim banding yakni putusannya di tingkat pertama dirasa terlalu ringan untuk kejahatan tindak pidana korupsi yang sifatnya extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Mulanya, majelis hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan Mark terbukti bersalah sesuai dakwaan primer yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan bahwa Mark tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer tersebut.
Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai, Mark terbukti melakukan tindak pidana pada dakwaan subsider yaitu Pasal 9 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/09/14434501/vonis-mark-sungkar-diperberat-jadi-25-tahun-penjara