Salin Artikel

Draf Disetujui, Satu Etape Lagi Menuju Pengesahan RUU TPKS

Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, setelah draf RUU TPKS disetujui, berikutnya DPR bersama pemerintah akan membahas RUU TPKS, tahap ini diyakini tidak akan menemui aral berarti.

"Kita punya masih satu etape lagi, pembahasan bersama pemerintah, tapi dengan komunikasi yang intensif dengan Gugus Tugas saya pikir tidak banyak perubahan ya, tinggal bagaimana penyempurnaan kiri dan kanan, tapi secara substansi semua sama," kata Willy, seusai rapat pleno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Menurut Willy, pemerintah memiliki komitmen yang sama dengan DPR untuk segera mengesahkan RUU TPKS, hal itu tercermin dari langkah pemerintah yang telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS.

Untuk itu, ia berharap, pemerintah dapat segera mengirimkan surat presiden kepada DPR agar pembahasan RUU TPKS dapat segera dimulai.

Politikus Partai Nasdem itu menargetkan, RUU ini dapat disahkan secepatnya, yakni pada masa sidang berikutnya.

"Publik, korban yang membutuhkan keadilan, benar-benar menunggu kehadiran undang-undang. Insya Allah kita lagi komunikasi, tadi saya bilang kalau bisa izin bersidang di masa reses kenapa tidak, toh undang-undang yang lain bisa kok," ujar Willy.

Ia juga meyakini tidak akan ada dinamika berarti pada saat pembahasan nanti karena mayoritas fraksi di DPR telah menyetujui adanya undang-undang tersebut.

"Saya pikir enggak ada, ya kita hormati penolakan tapi mayoritas akhirnya terbuka matanya," kata dia.

Didukung 7 Fraksi

Rapat pleno penetapan draf RUU TPKS terbilang berjalan mulus karena 7 dari 9 fraksi menerima draf RUU TPKS dan setuju membawa RUU ini ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Tujuf fraksi yang mendukung adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Sementara, Fraksi Partai Golkar meminta agar persetujuan ditunda karena masih ingin mendengarkan masukan publik, sedangkan Fraksi PKS tegas menolak.

Dalam pandangan mini fraksi, juru bicara Fraksi PPP Syamsurijal menyatakan, fraksinya memberikan persetujuan terhadap RUU TPKS dengan catatan.

Catatannya, sepanjang pengaturan RUU TPKS tidak bertentangan dengan norma agama, budaya, dan sosial, termasuk tidak memberikan jalan untuk seks bebas serta praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

"(Fraksi PPP) menyetujui hasil Panja Baleg DPR RI terhadap penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan syarat yang sudah disampaikan untuk diakomodir untuk jadi usul inisiatif DPR RI," kata Syamsurijal.

Alasan serupa dikemukakan juru bicara Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf saat menyatakan penolakan terhadap draf RUU TPKS.

Muzzammil mengatakan, RUU TPKS semestinya turut mengatur larangan perzinaan dan LGBT sebagai perluasan dari pasal terkait di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Fraksi PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului adanya pengesahan larangan perzinaan dan LGBT yang diatur dalam Undang-undang yang berlaku," ujar Muzzammil.

Sementara, juru bicara Fraksi Partai Golkar Ferdiansyah mengatakan, fraksinya menilai penyusunan RUU TPKS masih perlu dibahas di masa sidang berikutnya.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat Fraksi Partai Golkar akan melakukan audiensi dengan tokoh agama dan masyarakat untuk menerima masukan terkait RUU TPKS.

"Kami Fraksi Partai Golkar menyatakan mengusulkan RUU TPKS untuk dilanjutkan kembali pembahasannya dalam masa sidang yang akan datang agar kesempurnaan dan ketika sudah diundangkan tidak ada lagi celah dari pihak lain untuk melakukan judicial review," kata dia.

Belum Sempurna

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui, draf RUU TPKS yang disepakati oleh Baleg DPR memang belum sempurna.

Menurut dia, draf tersebut merupakan jalan tengah dengan mengakomodasi aspirasi dari berbagai pihak.

"Saya tahu persis bahwa kita pingin mau sempurna, tetapi tidak mungkin, kesempurnaan itu hanya milik Tuhan. Kita maksimal untuk bergerak ke arah bagaimana kemudian kita saling mengakomodir," ujar dia.

Namun, ia menilai, RUU TPKS merupakan sebuah langkah progresif yang dilakukan oleh Baleg.

Sebab, RUU ini mengatur bahwa keterangan saksi korban sudah cukup untuk membuktikan terdakwa kasus kekerasan seksual bersalah selama disertai satu alat bukti lainnya.

"Ini langkah progresif Baleg menyusun ini, terutama di hukum acara. Ini kita keluar dari asas, terutama satu saksi bukan saksi, sekarang satu saksi boleh, korban boleh menjadi satu-satunya saksi," kata Supratman.

"Tetapi bukan berarti hanya satu alat bukti, dia harus didukung dengan dua alat bukti, ini progresif sekali," ujar dia.

Supratman mengatakan, ketentuan seperti ini tidak berlaku di tindak pidana lain di mana satu saksi dinilai tidak cukup atau tidak dianggap sebagai saksi.

"Jadi ini progress sekali dan itu memberikan perlindungan maksimal bagi korban, tentu luar biasa," kata politikus Gerindra itu.

Willy menambahkan, draf RUU TPKS yang ada merupakan hal yang paling optimal untuk melindungi korban kekerasan seksual, mencegah terjadinya kekerasan seksual, serta memberikan kepasitan hukum bagi aparat untuk menindak segala jenis kekerasan seksual.

"Tentu tidak bisa sempurna mengakomodasi semua jenis keinginan dari kelompok A, kelompok B, tapi setidak-tidaknya ini adalah jalan tengah yang berpihak kepada korban," kata Willy.

Menurut rencana, draf RUU TPKS yang sudah disepakati Baleg akan dibawa ke rapat paripurna penutupan masa sidang pada pekan depan untuk dijadikan RUU usul inisiatif DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/09/07564241/draf-disetujui-satu-etape-lagi-menuju-pengesahan-ruu-tpks

Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke