JAKARTA, KOMPAS.com - Hak konstitusional pemohon judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai masih berpotensi dilanggar oleh pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
Pelaksana Tugas Ketua Umum Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Violla Reininda menjelaskan, pelanggaran hak konstitusional dapat terjadi karena UU Cipta Kerja masih berlaku selama dua tahun, kendati dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji formil.
"Hak konstitusionalitas pemohon di sini masih potensial ataupun secara konkret bisa dilanggar keberlakuan UU Cipta Kerja," kata Violla, dalam diskusi daring, Rabu (8/12/2021).
Berlakunya UU Cipta Kerja tersebut selama dua tahun dimaksudkan agar pembuat UU melakukan revisi, dari segi proses pembentukan dan substansi apabila diperlukan.
Kemudian, atas putusan uji formil tersebut, maka MK menyatakan semua permohonan uji materi terhadap UU Cipta Kerja telah kehilangan objek.
"Nah ini kemudian access to justice dan juga kegamangan bagaimana kalau sepanjang dua tahun ke depan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja ternyata melanggar hak konstitusional pihak-pihak tertentu," kata Violla.
"Sedangkan Mahkamah sudah menolak permohonan (uji materi) sejak awal karena sudah dianggap kehilangan objek dan UU Cipta Kerja masih dalam tahap revisi," ucap dia.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).
"Menyatakan pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar.
Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.
Permohonan uji formil diajukan antara lain oleh seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar Novita Widyana, serta tiga mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.
Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas khawatir berlakunya UU Cipta kerja dapat menghapus ketentuan aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Kerugian hak konstitusional Hakiimi antara lain seperti terpangkasnya waktu istirahat mingguan, menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh, menghapus sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bayar upah.
Kemudian, Novita Widyana, merasa dirugikan karena setelah lulus ia berpotensi menjadi pekerja kontrak tanpa ada harapan menjadi pekerja tetap.
Sementara, mahasiswa di bidang pendidikan Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito, merasa dirugikan karena sektor pendidikan masuk dalam UU Cipta Kerja.
Mereka menilai dengan masuknya klaster pendidikan di UU Cipta Kerja bisa membuat pendidikan menjadi ladang bisnis.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/08/17433101/pasca-putusan-uji-formil-uu-cipta-kerja-hak-konstitusional-pemohon-dinilai