Salin Artikel

Protokol Kesehatan Diterapkan di Muktamar Ke-34 NU, dari Pembatasan Kapasitas hingga PCR

Salah satu protokol kesehatan yang akan diberlakukan adalah dengan membatasi jumlah peserta yang akan datang dalam agenda ini.

"Jadi, kalau normal 5.500 (peserta), ini yang resmi. Ini hanya 1.995 (peserta) yang diundang, itu kurang dari separuh yang normal," ujar Imam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/12/2021).

Selain itu, panitia akan membagi empat tempat persidangan guna menghindari pengumpulan massa.

Dalam pelaksanaan persidangan, keempat tempat ini akan saling terhubung.

Adapun keempat tempat itu meliputi Universitas Lampung, UIN Raden Intan Lampung, Universitas Malahayati, dan Pondok Pesantren Darussa'adah Lampung.

Meski sudah membagi menjadi empat, panitia nantinya tetap meminimalkan massa dengan kembali membagi menjadi 12 kelompok diskusi.

Imam juga menyatakan bahwa setiap peserta yang akan menghadiri agenda ini wajib sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

"PCR terakhir atau swab terakhir itu harus. Kalau misalnya tidak memenuhi syarat, akan dikarantina," ucap dia.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan, Muktamar ke-34 NU akan digelar pada 23-25 Desember 2021 di Lampung.

PBNU beralasan, Muktamar ke-34 NU tetap akan digelar menyusul keluarnya keputusan pemerintah yang membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak di semua wilayah pada periode Natal dan tahun baru.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/08/13341321/protokol-kesehatan-diterapkan-di-muktamar-ke-34-nu-dari-pembatasan-kapasitas

Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke