Eliza diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menjerat anaknya Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati nonaktif Muba.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin)” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).
Selain Ibunya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mursyid yang merupakan ajudan Dodi Alex Noerdin.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.
Dodi diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Suhandy supaya perusahaannya memenangkan tender empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Adapun, pengaturan proyek di Kabupaten Muba untuk tahun 2021 tersebut dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan provinsi (Bantuan Gubernur) kepada Dinas PUPR.
"Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA (Dodi Reza Alex) kepada HM (Herman), EU (Eddi Umari) dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/07/13251341/kasus-bupati-musi-banyuasin-kpk-panggil-istri-alex-noerdin