Salin Artikel

Sidang Perdana Azis Syamsuddin: Didakwa Suap, Diingatkan Tak Dekati Hakim

Sidang itu berlangsung di Pengadilan Tindak Lidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).

Bersama Kader Partai Golkar Aliza Gunado, Azis diduga memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada mantan penyidik KPK Stepnus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain.

Jaksa mengatakan, suap itu diberikan Azis dan Aliza agar Robin dan Maskur mengurus agar penyelidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017 tidak dinaikkan statusnya ke penyidikkan oleh KPK.

Sebab, Azis dan Aliza tak ingin dijadikan tersangka atas perkara tersebut. Azis sendiri diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR tahun 2017.

Minta dikenalkan penyidik KPK

Jaksa mengungkapkan, Azis khawatir dirinya dan Aliza akan menjadi pelaku dalam dugaan korupsi DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah.

Pasalnya KPK sempat melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara tersebut.

Ia lantas meminta Wakil Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi untuk mengenalkannya pada penyidik KPK.

Agus lantas mempertemukan Azis dengan Robin. Kemudian Agustus 2020, bertempat di rumah dinasnya di wilayah Jakarta Selatan, Azis meminta Robin dan Maskur untuk mengurus perkaranya.

Robin dan Maskur mengajukan harga Rp 4 miliar untuk menjalankan permintaan Azis.

Azis dan Aliza menyetujuinya dan membagi pembayarannya secara merata yakni Rp 2 miliar tiap orang.

Pemberian suap

Dalam dakwaan disebutkan, Azis mulanya membayar total uang muka Rp 300 juta untuk Robin dan Maskur.

Kemudian pada Agustus 2020, Azis memberi 100.000 dollar Amerika pada Robin.

Robin kemudian membagi 36.000 dollar Amerika untuk Maskur, 64.000 dollar Amerikanya ditukarkan ke money changer menggunakan identitas sopirnya bernama Agus Susanto dan mendapatkan Rp 936 juta.

Pada rentang Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis disebut jaksa memberikan uang pada Robin senilai 171.900 dolar Singapura. “Yang kemudian ditukarkan Robin menjadi Rp 1,863 miliar,” ucap jaksa.

Maka Azis dan Aliza telah memberikan uang Rp 3,099 miliar dan 36.000 dolar Amerika pada Robin dan Maskur. Jika ditotal, suap itu senilai Rp 3,6 miliar.

Tak ajukan eksepsi

Mendengar dakwaan jaksa, Azis dan tim kuasa hukumnya sepakat tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Azis merasa telah cukup mendengarkan dakwaan jaksa dan siap untuk melakukan pembuktian dalam persidangan.

“Terima kasih majelis hakim, setelah diskusi, kami tidak menggunakan hak eksepsi dan bisa dilakukan pembuktian,” ucap Azis.

Peringatan Hakim

Ketua majelis hakim, Muhammad Damis mengingatkan Azis untuk mengikuti seluruh proses hukum dalam persidangan dan tidak melakukan upaya untuk mempengaruhi proses hukum yang berjalan.

“Saya ingin mengingatkan beberapa hal, pertama, saudara hadapi saja masalah ini tidak udah berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim. Mohon itu tidak dilakukan,” kata Hakim.

Hakim Damis menegaskan pihaknya akan berlaku adil dalam memutuskan perkara ini.

“Kalau saudara terbukti ya kita akan nyatakan terbukti, kalau tidak terbukti ya kita nyatakan tidak terbukti dan saudara akan dibebaskan dan lain-lain. Semuanya silahkan dikonsultasikan dengan tim kuasa hukum saudara,” imbuh hakim. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/07/07010341/sidang-perdana-azis-syamsuddin-didakwa-suap-diingatkan-tak-dekati-hakim

Terkini Lainnya

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke