JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
Nurdin divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus suap serta gratifikasi terkait proyek infrastruktur.
"Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim ternyata, analisa hukum tim Jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambil alih oleh Majelis Hakim," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan pers, Senin (6/12/2021).
"Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan terdakwa Nurdin Abdullah," kata dia.
Selain Nurdin, KPK telah mempertimbangkan putusan terhadap Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat. Dalam kasus ini, Edy divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Ali menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterima pihak KPK, dua terdakwa itu juga tidak melakukan banding dan menerima putusan tersebut.
"Dengan demikian, perkara atas nama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap," ucap dia.
Selanjutnya, kata Ali, KPK akan melaksanakan putusan pengadilan. "Perkembangan pelaksanaan putusan akan kami informasikan lebih lanjut," tutur dia.
Vonis terhadap Nurdin Abdullah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin (29/11/2021) malam.
Hakim ketua Ibrahim Palino menyatakan, Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor, Agung Sucipto.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dan jika denda tidak dibayar akan diganti empat bulan kurungan,” kata Ibrahim dalam persidangan.
Nurdin juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 dolar Singapura.
Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara.
“Apabila harta benda tidak mencukupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tuturnya.
Nurdin juga dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.
“Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangi dengan masa penahanan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan seluruh barang bukti yang disita dirampas untuk negara,” ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/06/20575571/kpk-tak-ajukan-banding-atas-vonis-5-tahun-penjara-terhadap-nurdin-abdullah