Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan Robin yakni ia merusak citra KPK dan Polri.
“Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam agenda pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum KPK dan Polri,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).
Robin bergabung sebagai penyidik KPK pada 1 April 2019. Ia juga merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2009 dan berpangkat ajun komisaris polisi (AKP).
Dalam persidangan, jaksa turut menyampaikan hal-hal yang meringankan tuntutan Robin.
“Terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya,” ucap jaksa.
Adapun jaksa menuntut Robin dihukum dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, Robin bersama rekannya, Maskur Husain terbukti menerima suap pengurusan perkara di KPK dengan total Rp 11,5 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan bahwa Robin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa juga menuntut Robin membayar pidana pengganti senilai Rp 2.322.577.000.
Apabila tidak bisa membayarkan pidana pengganti tersebut dengan harta benda miliknya, jaksa menuntut Robin dikenai pidana tambahan selama 2 tahun kurungan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/06/16365361/hal-yang-memberatkan-tuntutan-robin-rusak-citra-kpk-dan-polri