Adapun Azis merupakan terdakwa dugaan suap ke eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara.
“Saya ingin mengingatkan beberapa hal, pertama, Saudara hadapi saja masalah ini tidak usah berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim. Mohon itu tidak dilakukan,” ucap hakim Damis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).
Hakim Damis mengatakan, pihaknya akan berlaku adil dalam memutuskan perkara ini.
“Kalau Saudara terbukti ya kita akan nyatakan terbukti, kalau tidak terbukti ya kita nyatakan tidak terbukti dan saudara akan dibebaskan dan lain-lain. Semuanya silakan dikonsultasikan dengan tim kuasa hukum Saudara,” kata hakim.
Kedua, hakim Damis meminta Azis mempersiapkan haknya untuk menghadirkan saksi yang menguntungkan dirinya.
“Kami minta hak saudara itu dipersiapkan dari sekarang. Begitu saatnya kita bisa dengarkan (keterangan) saksi atau ahlinya bisa kita hadirkan,” ucap hakim.
Azis didakwa memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar untuk Robin dan rekannya, Maskur Husain.
Jaksa mengatakan, pemberian suap itu dilakukan Azis dan kader Partai Golkar, Aliza Gunado agar penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tidak dinaikkan ke tingkat penyidikkan.
Sebab, Azis takut jika status perkara itu dinaikkan ke tingkat penyidikkan maka ia dan Aliza bisa ditetapkan sebagai tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/06/13374101/ke-azis-syamsuddin-hakim-hadapi-saja-tak-usah-pendekatan-ke-majelis-hakim
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan