Salin Artikel

Ini Isi Lengkap Peraturan Polri tentang Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri telah menerbitkan Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut diteken Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021 dan secara resmi diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 30 November 2021.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri segera melaksanakan sosialisasi peraturan tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN. Selanjutnya, Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memproses kepegawaian tersebut.

"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujar Dedi, Jumat (3/12/2021).

Dalam Peraturan Polri Nomor 15/2021 itu, ada 10 pasal yang mengatur pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri.

Di dalam Pasal 2 disebutkan bawha Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan 57 eks pegawai KPK kepada Kapolri. Daftar itu kemudian ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi. 

Adapun identifikasi jabatan yang dimaksud diatur di dalam Pasal 3. Dalam hal ini, akan dilakukan pemetaan daftar jabatan di lingkungan Polri yang akan diisi oleh eks pegawai KPK berdasarkan kebutuhan ASN Polri.

Nantinya, daftar jabatan itu akan disampaikan kepada Menteri PAN RB untuk disetujui.

Selanjutnya pada Pasal 4 dijelaskan mengenai seleksi komptensi yang dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan para mantan pegawai KPK dengan kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.

Proses identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi akan dilaksanakan oleh tim ayng dibentuk Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5.

Untuk dapat diangkat menjadi ASN Polri, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagaimana terdapat pada Pasal 6.

Syarat itu di antaranya, nama eks pegawai KPK tercantum dalam daftar usulan yang diajukan Asisten SDM Kapolri yang diajukan kepada Kapolri. 

Para mantan pegawai juga diharuskan menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; dan tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah atau putusan pengadilan,.

Selain itu, pada  pasal yang sama juga disebutkan bahwa pengangkatan harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat dan masa kerja. Penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Selanjutnya, pengangkatan pegawai akan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Kapolri. Lalu, 57 eks pegawai KPK itu akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIK) dan dilantik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/04/11304311/ini-isi-lengkap-peraturan-polri-tentang-pengangkatan-57-eks-pegawai-kpk-jadi

Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke