“Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi artinya Indonesia sudah memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki,” ujar eks Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap kepada Kompas.com, Jumat (3/12/2021).
Dengan peraturan tersebut, Yudi berharap pengabdian selama 14,5 tahun di KPK dapat kembali diterapkan untuk pemberantasan korupsi di Tanah Air.
“Mengabdi untuk bangsa dan negara ini, terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat,” ucap dia.
Dihubungi terpisah, mantan Kepala Satgas Pembelajaran Antikorupsi KPK, Hotman Tambunan juga menyambut baik terbitnya peraturan tersebut.
Menurut dia, Peraturan itu menegaskan bahwa koordinasi Kepolisian dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM terkait pengangkatan eks pegawai KPK tersebut telah selesai.
“Berikutnya Kapolri kan sudah bilang bahwa Kepolisian akan mengundang kita untuk sosialisasi, dengan demikian semua jelas,” ucap Hotman.
Aturan pengangkatan itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Betul sudah keluar perpol," kata Kepala Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).
Dedi mengatakan, Peraturan Polri itu telah tercatat oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya, Polri akan melaksanakan sosialisasi dan memproses kepegawaian para mantan pegawai KPK itu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujar dia.
Adapun 57 mantan pegawai KPK diberhentikan pada 30 September 2021.
Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK.
Nama-nama para pegawai KPK yang dipecat itu antara lain Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/03/18270151/aturan-jadi-asn-polri-terbit-eks-pegawai-kpk-alhamdulillah-indonesia