Selanjutnya, Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memproses kepegawaian tersebut.
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujar Dedi saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).
Peraturan tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021.
Dedi menyebut, Peraturan Polri itu telah tercatat oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun 57 mantan pegawai KPK telah diberhentikan pada 30 September 2021.
Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK.
Nama-nama para pegawai KPK yang dipecat itu antara lain Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/03/18051901/aturan-pengangkatan-57-eks-pegawai-terbit-polri-segera-proses-ke-bkn