Ini termuat dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Memnjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditandatangani Sekjen Kemendikbud Ristek Suharti pada Rabu (1/12/2021).
“Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru,” tulis surat tersebut.
Selanjutnya, sekolah dan kampus juga diminta tidak meliburkan sekolah pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Lebih lanjut, tenaga pendidik juga tidak diperbolehkan cuti selama periode Natal dan tahun baru.
"Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru," imbuhnya.
Kemendikbud Ristek juga mengimbau kepala sekolah untuk melaksanakan pembagian rapor tahun ajaran 2021-2022 pada Januari 2022.
Sekolah juga tetap diimbau menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat.
Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona.
"Dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Coronavirus Disease 2019, Covid-19, menjelang periode Natal Tahun 2021 dan tahun baru 2022," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/03/13460541/warga-sekolah-dan-kampus-diimbau-tak-pulang-kampung-saat-libur-natal-tahun