Salin Artikel

Ini Tahapan Lanjutan yang Harus Dilalui Bakal Calon Anggota KPU-Bawaslu yang Lolos Tes Tertulis...

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Seleksi Bakal Calon Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027 Juri Ardiantoro mengatakan, para bakal calon anggota KPU-Bawaslu yang dinyatakan lolos seleksi tertulis dan psikologi berhak untuk mengikuti tahapan tes selanjutnya.

Adapun tahapan selanjutnya adalah tes psikologi lanjutan atau dinamika kelompok akan dilaksanakan pada 9–11 Desember dan tes kesehatan 26–30 Desember 2021.

"Bakal calon yang telah dinyatakan lolos berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya," kata Juri dalam konferensi persnya, Jumat (3/12/2021).

Kemudian juga akan ada tahap wawancara bakal calon anggota Bawaslu pada 26-27 Desember dan wawancara bakal calon anggota KPU 28-30 Desember 2021.

"Tempat pelaksanaan tes di Jakarta," ujar dia.

Juri mengatakan, pihaknya sudah meloloskan 28 bakal calon anggota KPU dari tes tertulis dan psikologi, sementara untuk Bawaslu sebanyak 20 orang lolos tes tersebut.

Sebanyak 28 orang bakal calon anggota KPU itu terdiri dari 18 orang laki-laki dan 10 orang perempuan yang berhasil lolos tes tertulis dan psikologi.

Sementara untuk bakal calon anggota Bawaslu terdiri dari 14 orang laki-laki dan enam perempuan.

Jumlah peserta untuk seleksi bakal calon anggota KPU yakni sebanyak 323 orang pada tes tertulis dan penulisan makalah, sedangkan pada tes psikologi yang ikut hanya 321 orang.

Sedangkan peserta tes untuk Bawaslu yakni sebanyak 264 orang pada tes tertulis dan penulisan makalah, sedangkan pada tes psikologi yang ikut 263 orang.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/03/13114141/ini-tahapan-lanjutan-yang-harus-dilalui-bakal-calon-anggota-kpu-bawaslu-yang

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke