JAKARTA, KOMPAS.com - Penambahan kasus harian Covid-19 di Tanah Air hingga kini masih terjadi.
Pada Kamis (2/12/2021), Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan adanya penambahan 311 kasus Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan ini mengakibatkan akumulasi kasus mencapai 4.256.998, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.
Berdasarkan data yang sama, positivity rate atau tingkat penularan Covid-19 0,16 persen.
Sementara itu, pemerintah juga melaporkan adanya penambahan pasien sembuh dari Covid-19 sebanyak 388 orang. Sehingga, total pasien sembuh hingga kini menembus 4.105.352.
Pada saat yang sama, sebanyak 10 orang tutup usia karena Covid-19, sehingga total kasus kematian menembus 143.850.
Dari data yang sama, pemerintah melaporkan terdapat 7.796 kasus aktif dan 5.253 orang yang berstatus suspek.
Larang pejabat ke luar negeri
Sementara itu, pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan dengan melarang pejabat pergi ke luar negeri.
Larangan tersebut dalam rangka mengantisipasi penularan varian B.1.1529 atau varian Omicron. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Jumat (3/12/2021).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan larangan pejabat bepergian ke luar negeri berlaku untuk seluruh lapisan jabatan.
Namun, aturan itu dikecualikan bagi pejabat yang melaksanakan tugas penting negara.
Adapun bagi masyarakat, imbuh Luhut, kebijakan itu bersifat imbauan.
"Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah (penularan varian baru) dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," jelasnya.
Luhut mengungkapkan, kebijakan tersebut menjadi salah satu dari sejumlah langkah pemerintah mengantisipasi sekaligus merespon atas merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan langkah lain, yakni menyiapkan booster atau vaksin dosis ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.
"Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan," katanya.
Kemudian, ada kebijakan lain yakni menambah durasi masa karantina pelaku perjalanan internasional dari tujuh hari menjadi 10 hari.
Kebijakan ini, menurutnya, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Berdasarkan arahan presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari," ujar Luhut.
Perketat perbatasan
Hingga Rabu (1/12/2021), sebanyak 23 negara telah melaporkan adanya kasus infeksi varian Omicron.
Merujuk data tersebut, anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo meminta pemerintah memperketat pengawasan di pintu masuk wilayah Indonesia dan pelaksanaan karantina untuk mencegah varian Omicron.
"Memperketat terhadap batas-batas pintu masuk baik pelabuhan udara, laut dan perbatasan langsung di darat, itu harus kita perketat. Screening yang ketat tiap kedatangan," kata Rahmad.
Secara khusus, Rahmad mengingatkan pemerintah untuk mengawasi masuknya orang-orang dari jalur laut karena luasnya wilayah perairan Indonesia.
Menurut dia, pengawasan di pelabuhan resmi maupun tidak resmi perlu diperketat agar Indonesia tidak kebobolan seperti yang terjadi saat varian Delta masuk beberapa waktu lalu.
Politisi PDI-P itu juga meminta pemerintah mempertimbangkan penambahan daftar larangan masuk serta waktu karantina berkaca dari perkembangan kasus varian Omicron di dunia.
"Tentu kita akan bersiap-siap, apakah perlu ditutup semua 23 negara itu atau kita di negara-negara yang sudah terdeteksi itu penambahan karantina menjadi 14 hari, itu menjadi salah satu solusinya," kata dia.
Di samping itu, Rahmad juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik dan cuti pada masa libur Natal dan Tahun Baru demi mencegah gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19 terjadi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/03/06242671/kasus-covid-19-masih-bertambah-pemerintah-larang-pejabat-ke-luar-negeri