Keheranan itu disebabkan MK menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku meski dinyatakan inkonstitusional.
"Memang kalau ditanya ke saya, lho kok putusannya kok inkonstitusional masih tetap berlaku ya? Itu pertanyaan saya sebagai ahli hukum," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Kendati demikian, Mahfud tetap mengikuti keputusan MK yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja akan berlaku meski berstatus inkonstitusional bersyarat selama dua tahun.
Mantan ketua MK itu pun menepis penilaian sejumlah pihak yang menganggap UU Cipta Kerja semestinya tidak bisa diterapkan selama dua tahun ke depan hingga UU itu diperbaiki.
"Putusan MK itu sesuai dengan bunyi amarnya, inkonstitusional bersyarat berlaku selama 2 tahun, tidak ada masalah. Bunyi amarnya begitu," kata dia.
Diberitakan, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara parlemen.
Dalam pertimbangannya, MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/02/16264591/tanggapi-putusan-mk-soal-uu-cipta-kerja-mahfud-inkonstitusional-kok-tetap