Dirinya mendorong KPU selaku penyelenggara pemilu melakukan pemutakhiran dan sinkronisasi data agar tidak muncul data palsu.
”Jangan sampai data-data palsu digunakan untuk pendaftaran partai politik, calon independen atau kepala daerah, sehingga mengantarkan orang-orang yang tidak mewakili pilihan rakyat bisa jadi pemimpin," ujar Moeldoko dilansir dari siaran pers Kantor Staf Presiden, Rabu (1/12/2021).
Dia berharap nantinya pengumpulan dan pemutakhiran data oleh KPU tidak hanya diperuntukkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024. Namun, juga untuk program-program pemerintah.
”KSP siap bekerjasama dan mendukung KPU untuk integrasi manajemen data,” katanya.
Lebih lanjut Moeldoko menjelaskan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) yang diatur dalam Perpres Nomor 39 tahun 2019.
Kebijakan ini diharapkan menjadi kunci dari berbagai permasalahan data di Indonesia. Misalnya, sebagai solusi untuk mendapatkan data termutakhir.
Selain itu, untuk mengatasi data yang tudak sinkron antar institusi negara akibat tidak adanya koordinasi.
“Kami (KSP) dalam proses debottlenecking sering kesulitan mendapat data mutakhir, sehingga KSP bersama Bappenas dan Kementerian/Lembaga kunci menginisiasi dan merumuskan kebijakan SDI ini,” tutur Moeldoko.
Dia menambahkan, kebijakan SDI juga menjadi langkah pemerintah untuk melakukan strukturisasi kerangka regulasi dan institusi, serta menyediakan data dalam format terbuka.
Dengan demikian data pemerintah menjadi terpadu dan dapat dibagikan satu sama lain.
“Kebijakan pemerintah harus berbasis data, dan ini sekaligus upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas kerja pemerintah,” kata Moeldoko.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/01/12404541/moeldoko-jangan-sampai-data-palsu-digunakan-untuk-pemilu-2024