Salin Artikel

Kementerian PPPA Minta Orangtua Awasi Konten yang Diakses Anak di Internet

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta orangtua dapat mengawasi konten yang diakses anak-anaknya saat menggunakan internet.

Hal tersebut menyusul adanya kasus pornografi anak melalui game online yang telah diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipidsiber Bareskrim Polri).

"Kami menegaskan pentingnya peran orangtua dalam mengawasi konten yang diakses oleh anak di internet. Ini merupakan upaya pencegahan agar anak terhindar dari kekerasan seksual di ranah digital," ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar kepada Kompas.com, Rabu (1/12/2021).

Nahar mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan adanya oknum-oknum yang menyalahgunakan internet, salah satunya game online yang digunakan sebagai media mengancam keamanan dan keselamatan anak.

Oleh karena itu, Nahar pun menekankan pentingnya peranan orangtua untuk melakukan sensor mandiri dan menguatkan kemampuan literasi digital.

"Orangtua harus ada kesadaran bahwa penggunaan internet dengan tidak benar, bahayanya tidak main-untuk masa depan anak," kata Nahar.

Menurut dia, para orangtua perlu mengembangkan digital parenting untuk mencegah terjadinya kekerasan.

Terutama edukasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak melalui internet.

Nahar mengatakan, digital parenting merupakan pengawasan dan pendampingan dialogis bagi anak dengan cara membangun ruang diskusi dengan anak.

"Sehingga anak dapat memahami dampak konten bagi kesehatan jiwa, fisik dan perkembangan mentalnya," ujar dia.

Selain peran orangtua, kata Nahar, edukasi dan pelibatan anak untuk melaporkan konten di internet yang tidak aman atau pantas diakses oleh mereka pun diperlukan.

Pelaporan tersebut dapat dilakukan siapa pun karena Kementerian PPPA sudah menyediakan berbagai platform aduan, termasuk media sosial.

Termasuk hotline layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Sementara terkait kasus pornografi melalui game online, ujar Nahar, pihaknya telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Badan Narkotika Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta organisasi pemerhati perlindungan anak tengah menyusun peta jalan perlindungan anak di ranah daring.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemenuhan hak atas perlindungan bagi anak-anak Indonesia.

"Peta jalanan perlindungan anak ini penting untuk segera diselesaikan agar dapat mendorong terbentuknya regulasi yang lebih memerhatikan kepentingan anak, terutama di ranah daring," ucap dia.

Diberitakan, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap seorang predator seksual anak berinisial S yang menjalankan aksinya melalui game online Free Fire.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Reinhard Hutagaol mengungkapkan, pelaku mengiming-imingi dan memaksa para korbannya untuk melakukan video call sex (VCS).

“Tersangka juga memasksa korban untuk mau diajak VCS atau video call sex melalui aplikasi WhatsApp. Jadi anak-anak itu menjadi korban daripada tersangka dengan janji diberikan diamond,” kata Reinhard dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Reinhard menjelaskan, tersangka S ini menggunakan game online Free Fire untuk mencari korban anak di bawah umur.

Awalnya, tersangka berkenalan dengan korban melalui fitur chat di dalam game kemudian meminta nomor WhatsApp korban.

Lebih lanjut, tersangka mulai menjanjikan akan memberikan korban sekitar 500-600 diamond atau alat transaksi dalam game untuk mengoptimalkan performa permainan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/01/11324641/kementerian-pppa-minta-orangtua-awasi-konten-yang-diakses-anak-di-internet

Terkini Lainnya

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke