Mereka adalah pihak PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi Pauline Tanos, Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan yang juga merupakan mantan Direktur Utama PT LEN Industri Wahyudin Bagenda dan pihak PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi Rini Winarta.
“Hari ini, bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tanos),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).
“Tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan tersangka IEW (Isnu Edhi Wijaya) mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013 sebagai tersangka,” ucap dia.
PT Sandipala Arthaputra diketahui merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Selain Paulus, KPK juga menetapkan mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi sebagai tersangka.
Dalam perkara pokoknya, KPK sebelumnya sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.
Beberapa nama di antaranya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Kemudian pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/01/11205961/kasus-pengadaan-e-ktp-kpk-panggil-4-saksi-termasuk-eks-dirut-pecetakan