Menurut Mulyo, KPI akan menunggu sampai proses hukum selesai untuk mengambil keputusan.
“Kepada Kepala Sekretariat, kami tekankan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja sampai proses ini benar-benar secara hukum bisa dijalankan secara keseluruhan,” terang Mulyo ditemui wartawan di Kantor KPI, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021).
Sembari menunggu proses hukum itu, Mulyo menyampaikan KPI terus melakukan upaya pencegahan perundungan dan pelecehan seksual di internalnya, terutama divisi Visual Data tempat MS bekerja.
Mulyo mengungkapkan, pegawai divisi Visual Data yang tidak terlibat sudah mendapatkan evaluasi dan diberi edukasi.
“Tapi tidak menutup kemungkinan karena itu bagian dari pola perilaku mereka, maka kami membuat SOP, dan peraturan yang terkait perundungan dan pelecehan seksual,” papar dia.
Adapun Komnas HAM menyampaikan adanya dugaan perundungan dan pelecehan tidak hanya terjadi pada MS di internal KPI.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Senin (29/11/2021) mengatakan korban-korban lain tidak melapor karena merasa tindakan itu merupakan bahan bercanda untuk saling mengakrabkan.
Mulyo mengatakan, pegawai divisi Visual Data sudah beberapa kali dipanggil untuk dievaluasi dan diberi edukasi.
“Jadi apa yang mereka sebut candaan itu kami sampaikan untuk hati-hati karena bisa menyinggung perasaan orang lain dan lebih baik tidak dilakukan,” imbuh dia.
Diberitakan KPI akan menggunakan rekomendasi Komnas HAM sebagai bahan untuk membuat peraturan penanganan perundungan dan pelecehan seksual.
Ketua KPI Agung Suprio mengungkapkan, pihaknya masih menunggu Komnas HAM menyampaikan hasil penyelidikan dan rekomendasi secara langsung.
Adapun Komnas HAM turut melakukan penyelidikan pada dugaan kasus MS karena menduga ada hak asasi manusia MS yang turut dilanggar.
Setelah proses penyelidikan berlangsung selama dua bulan lebih, Komnas HAM menyimpulkan tiga pelanggaran HAM yang dialami MS pada perkara ini.
Pertama, pelanggaran atas hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan dan perlakuan tidak layak.
Dua, pelanggaran hak untuk bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil dan aman.
Tiga, pelanggaran pda hak atas kesehatan fisik dan mental.
Diketahui kasus MS menjadi perhatian publik pasca pengakuannya viral di media sosial.
MS mengaku mendapatkan perundungan tahun 2015 dan pelecehan seksual tahun 2017 dari rekan kerjanya.
Secara hukum, perkara ini tengah diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Pusat
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/30/17324291/kasus-pelecehan-kpi-pastikan-tak-ada-pemutusan-kerja-selama-proses-hukum