Salin Artikel

Menag Yaqut Akui RI Belum Diundang Arab Saudi untuk Bahas Haji 2022

Pasalnya, hingga kini belum ada undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi untuk membahas pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah asal Indonesia.

"Terkait kebijakan penyelenggaraan ibadah Haji 1443 Hijriah, sampai saat ini kami belum menerima undangan dari pemerintah Kerajaan Saudi Arabia untuk membahas dan penandatanganan MoU (Nota Kesepahaman) terkait penyelenggaraan ibadah haji," kata Yaqut dalam rapat kerja (Raker) Komisi VIII DPR, Selasa (30/11/2021).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kemudian menjelaskan bahwa nota kesepahaman menjadi sangat penting dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2022.

Menurutnya, dalam MoU itu akan disepakati sejumlah hal di antaranya besaran kuota jemaah, ketentuan-ketentuan mengenai teknis operasional haji termasuk ketentuan pelaksanaan Manasik apabila pandemi masih berlangsung, serta kebijakan protokol kesehatan selama penyelenggaraan ibadah.

Kendati demikian, disebut Yaqut, pemerintah Indonesia sudah memiliki persiapan dalam rangka penyelenggaraan ibadah Haji 2022.

"Pertama, persiapan layanan haji di Arab Saudi. Kami sedang mempersiapkan rancangan kebijakan dan standar layanan untuk jemaah haji di Arab Saudi tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi yang meliputi layanan akomodasi, katering, dan transportasi darat dengan berbagai skenario besaran kuota dan prakiraan kebijakan protokol kesehatan di Arab Saudi seperti kapasitas maksimum jemaah di tiap kamar dan di bus," jelasnya.

Kemudian, lanjut Yaqut, setelah Arab Saudi memberikan izin untuk memulai persiapan penyelenggaraan ibadah Haji, pihaknya akan melakukan proses penjajakan layanan di Arab Saudi.

Adapun hal tersebut dalam rangka pemetaan awal, ketersediaan kuantitas dan kualitas layanan, serta estimasi besaran biaya layanan dengan para penyedia layanan akomodasi katering dan transportasi di Arab Saudi.

Sementara itu, Yaqut menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan persiapan di dalam negeri di antaranya melakukan penyusunan rancangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.

"Kami siapkan dengan berbagai skenario besaran kuota serta prakiraan kebijakan protokol kesehatan baik dari pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pemetaan data jemaah haji untuk keberangkatan 2022 berdasarkan identifikasi pelunasan BPIH 2020.

"Yang pertama, jemaah yang melunasi BPIH pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi, jumlah jemaah haji reguler yang melunasi BPIH tahun itu sebanyak 198.371 orang. Kemudian, jumlah jemaah haji reguler yang telah menulasi BPIH tahun 2020 dan telah mengajukan pengembalian setoran lunas sampai dengan 4 November 2021 sebanyak 2.363 orang atau 1,19 persen," tutur Yaqut.

"Dan jumlah jemaah haji reguler yang telah melunasi BPIH tahun 1441 Hijriah dan mengajukan pembatalan porsi sebanyak 1.535 orang jemaah atau 0,77 persen," tambah dia.

Tak sampai situ, Yaqut juga memperbarui data usia jemaah haji asal Indonesia yang tertunda keberangkatannya akibat pandemi Covid-19.

Pertama, mereka yang tertunda keberangkatannya merupakan jemaah di atas usia 65 tahun sebanyak 38.078 orang.

"Dan berdasarkan vaksinasi Covid-19, jumlah jemaah yang sudah divaksin sebanyak 161.021 orang dengan 105.444 orang di antaranya sudah mendapatkan vaksin kedua," ucap Yaqut.

Diketahui bersama, jemaah haji asal Indonesia batal berangkat pada 2021 akibat adanya pandemi Covid-19.

Adapun keputusan itu ditetapkan oleh pemerintah yang resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021.

Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/30/13262971/menag-yaqut-akui-ri-belum-diundang-arab-saudi-untuk-bahas-haji-2022

Terkini Lainnya

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke