Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pendataan itu dilakukan di Kantor Konsulat Jenderal (KJRI) Los Angeles (LA), KJRI Houston dan KJRI San Francisco.
"Yang dilaksanakan pada 16-25 November 2021," kata Zudan dikutip dari keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).
Adapun pendataan ini sebagai salah satu respons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
PP tersebut menjadi dasar pelaksanaan pelayanan adminduk di 130 perwakilan RI di luar negeri pada tahun 2021.
Menurut dia, semua pelayanan bagi WNI di luar negeri, termasuk pelayanan catatan sipil, dapat diakses melalui portal Peduli WNI.
Portal yang dibangun Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) ini dimaksudkan sebagai one stop service pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri.
Sementara itu, dalam hal pelayanan Dukcapil, Kemenlu tidak membuat sistem baru, tetapi sistem Dukcapil Kemedagri.
Jenis-jenis pelayanan yang bisa diperoleh melalui portal antara lain penerbitan nomor identitas tunggal (NIT) atau NIK yang diterbitkan di luar negeri, perekaman e-KTP.
Kemudian, akta kelahiran, akta nikah, akta kematian, akta perceraian, surat-surat keterangan, legalisasi-legalisasi dokumen, pengaduan kasus, dan lapor diri online.
"Dukcapil juga menerjunkan tim ke Brussels dan Den Haag pada 24-28 November 2021 bersama sama dengan Kemenlu dan Bappenas," ujar dia.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 40 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan menjadi dasar pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di 130 perwakilan RI di luar negeri pada tahun 2021.
Ia pun berharap pelayanan Adminduk ini bisa terwujud sehingga ruang pelayanan Adminduk bisa meliputi di 514 kabupaten/kota dan 130 perwakilan RI di luar negeri.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/30/12241091/kemendagri-data-wni-di-3-wilayah-as