Perpanjangan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Tanah Air yang rentan memasuki gelombang ketiga.
Dalam aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 63 Tahun 2021, kapasitas seluruh tempat ibadah kembali diatur.
Pada daerah dengan status PPKM level 3, disebutkan bahwa tempat ibadah baik masjid, mushalla, gereja, pura, vihara, maupun klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah secara terbatas.
Kegiatan peribadatan tersebut dapat diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Hal itu dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).
Sementara wilayah yang berstatus PPKM level 2, kapasitas tempat ibadah dapat diisi dengan maksimal 75 persen atau 75 orang.
Dalam pelaksanaannya pun harus tetap dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kemenag.
Adapun untuk wilayah dengan status PPKM level 1, kegiatan peribadatan di tempat ibadah dapat diisi dengan maksimal 7 persen kapasitas dengan menerapkan ketentuan serupa.
Seluruh aturan PPKM level 1 hingga 3 yang tercantum di Inmendagri tersebut berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/30/08153441/aturan-terbaru-tempat-ibadah-selama-ppkm-level-1-2-dan-3-di-jawa-bali