Dalam implementasi kebijakan itu, pemerintah diminta mengawasi petugas-petugas yang berjaga di tempat karantina.
Hal ini lantaran spekulasi adanya dugaan permainan antara petugas hotel maupun Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 sehingga masyarakat tidak melaksanakan karantina.
"Manajemen karantina ini mohon betul-betul diawasi dan diperbaiki karena banyak orang yang kemudian mengatakan seperti ada "mafia" lah. Entah antara petugas yang bertugas di lapangan dengan hotel, jaringan hotel tertentu," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Anggota Komisi III DPR ini menuturkan, pengawasan perlu diperketat oleh pemerintah terhadap petugas publik di tempat karantina.
Hal ini menurutnya untuk menghindari adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kebijakan karantina.
"Ya saya kira cukup 7 hari. Hanya itu tadi, manajemen karantinanya itu harus diperbaiki jadi masyarakat itu tidak berpersepsi bahwa ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum di lapangan," ujarnya.
Wakil Ketua MPR ini menilai, langkah yang diambil pemerintah untuk memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan internasional sudah tepat.
Menurutnya, pencegahan perlu dilakukan karena hingga kini varian Omicron belum terdeteksi di Indonesia.
Ia pun mengingatkan agar jangan sampai Indonesia mengulangi kejadian masuknya varian Delta dari luar negeri lantaran antisipasi yang dinilai terlambat.
"Pemerintah harus segera tegas sebelum (varian Omicron) masuk ke Indonesia. Jangan seperti ketika varian Delta itu ya. Sudah masuk dahulu, lalu kemudian kita baru sibuk," ucapnya.
Arsul berpendapat, negara-negara yang sudah tersebar varian Omicron dikarenakan lemahnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
Ia melihat negara-negara itu juga kembali mengalami peningkatan kasus Covid-19.
"Ternyata menunjukkan bahwa negara yang kebijakannya tentang vaksin dan prokes khususnya masker, vaksin minded dan mask minded itu longgar, itu semua kan naik (kasusnya). Jadi, menurut saya, kita harus ambil pelajaran dari itu," tutur Arsul.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron kemungkinan besar mempunyai transmisi penularan lebih tinggi dibandingkan varian-varian sebelumnya.
"Kemungkinan besar dia lebih cepat penularannya," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Minggu (28/11/2021).
Budi mengungkapkan, sejauh ini belum ditemukan adanya indikasi bahwa varian ini bisa meningkatkan keparahan. Efek tersebut hingga kini belum teridentifikasi.
Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pada SE terbaru ini ditegaskan mengenai kewajiban masa karantina selama 7x24 jam atau tujuh hari.
Rincian aturannya yakni, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 7 x 24 jam.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/29/18330701/antisipasi-varian-omicron-ppp-minta-pemerintah-awasi-dugaan-mafia-karantina