Salin Artikel

JakPro Serahkan Dokumen Penyelenggaraan Formula E Setebal 1.000 Halaman ke KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (JakPro) menyerahkan dokumen setebal 1.000 halaman terkait penyelenggaraan Formula E kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan dokumen sebelumnya terkait penyelenggaraan Formula E.

"Hanya menyerahkan dokumen yang diminta oleh KPK waktu itu datang ke kantor. Kita serahkan kelengkapan-kelengkapannya," ujar Direktur Utama PT JakPro Widi Amanasto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (29/11/2021).

Saat penyerahan dokumen, Widi didampingi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto dan Kepala Inspektorat DKI Syafulloh Hidayat.

Menurut Widi, dokumen yang diberikan ke KPK merupakan kelanjutan dari 600 lembar dokumen yang sebelumnya telah diberikan.

Namun, dokumen kali ini tidak berkaitan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kalau yang ini, yang tadi barusan data terkait dengan JakPro saja, bukan yang untuk Pemprov ya, mungkin itu ya (data pemprov) terpisah,” kata Widi.

“Karena kita kan JakPro sudah begitu tadi commitment fee dan lain-lainnya sudah diinikan (diserahkan)," ucap dia.

Bambang Widjojanto menambahkan, beberapa dokumen yang diberikan salah satunya berkaitan dengan masalah keuangan.

Beberapa di antaranya, kata dia, berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, Bambang tidak bisa memerinci keseluruhan dokumen yang diberikan karena bersifat rahasia.

"Terus ada beberapa dokumen yang kita enggak bisa ngomong di sini yang diminta oleh KPK, nah itu kita serahkan juga," ujar mantan Pimpinan KPK itu.

Kendati demikian, Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan dokumen tambahan jika memang dibutuhkan oleh KPK.

Ia menjamin, pihaknya akan terbuka atas semua dokumen yang berkaitan dengan penyelidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

"Jadi, mau membantu teman-teman di KPK, karena kita mau membuat era baru nih, dokumen-dokumen yang diperlukan kan harus dibantu," tutur Bambang.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan mendalami apakah uang terkait penyelenggaraan Formula E tersebut benar-benar masuk ke pihak yang berwenang.

"Alasan-alasan kenapa Pemprov DKI membayar sekian-sekian dan transfernya ke mana, apakah ke pihak-pihak yang betul-betul punya kewenangan ya misalnya pemilik hak atas Formula E dan seterusnya (akan didalami)," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Alex menambahkan, penyelidik KPK juga sedang mendalami commitment fee penyelenggaraan Formula E Jakarta yang lebih mahal dibandingkan dengan negara lain.

Dugaan awalnya, kata dia, tingginya biaya penyelenggaraan ajang balap mobil listrik tersebut karena Jakarta sebagai kota penyelenggara belum dikenal luas.

“Kenapa harus membayar lebih dibanding kota-kota yang lain. (Negara lain) mungkin dianggap sudah populer, sudah bisa menarik wisatawan untuk menyaksikan Formula E dan seterusnya,” ujar Alex.

“Mungkin juga ada branch marking ke negara lain. Bisa saja misalnya kota-kota lainnya (yang menyelenggarakan Formula E) kan sudah terkenal,” ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/29/16353581/jakpro-serahkan-dokumen-penyelenggaraan-formula-e-setebal-1000-halaman-ke

Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke