Dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (29/11/2021), SE ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Dalam aturan terbaru ini, para warga negara asing (WNA) dari 11 negara dilarang masuk ke Indonesia untuk sementara waktu.
Rinciannya yakni, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong. Diketahui, tiga negara ini telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron
Kemudian, WNA dari delapan negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Akan tetapi, SE yang sama juga mengatur bahwa pelaku perjalanan internasional berstatus WNA dengan tujuan wisata dan tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara-negara di atas dapat memasuki wilayah Indonesian.
Namun, mereka harus mematuhi aturan berikut ini:
a. Para wisatawan asing itu masuk ke Indonesia melalui titik masuk (entry point) bandar udara di Bali dan Kepulauan Riau.
b. Selain ketentuan/persyaratan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes RT-PCR pelaku perjalanan internasional tujuan perjalanan wisata juga wajib melampirkan:
i. Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
ii. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu Dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
iii. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Adapun, sejumlah hal yang melatarbelakangi diterbitkannya SE terbaru Satgas ini adalah, saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di Afrika Selatan, yang telah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia, sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi.
Selanjutnya, dalam rangka antisipasi masuknya varian B.1.1.529 ke wilayah Indonesia, perlu dilakukan penutupan sementara negara/wilayah asal kedatangan pelaku perjalanan internasional yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 serta negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara tersebut.
Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 sebagai variant of concern (VOC) dan merekomendasikan bagi seluruh negara untuk meningkatkan upaya mitigasi risiko penularan kasus importasi serta menerapkan pengaturan perjalanan internasional berbasis risiko.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/29/12393811/aturan-baru-masuk-indonesia-wna-dari-11-negara-dilarang-turis-asing-lainnya