Ia memastikan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti putusan tersebut secepatnya.
"Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, MK, Momor 91/PUU-XVIII/2020," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).
"Saya telah memerintahkan kepada para menko (menteri koordinator) dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti Putusan MK itu secepat-cepatnya," tuturnya.
Kendati demikian, kata Jokowi, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.
Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberi waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan terhadap UU tersebut.
"Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," ujarnya.
Dengan tetap berlakunya UU Cipta Kerja dalam 2 tahun ke depan, lanjut Jokowi, seluruh materi dan substansi dalam UU tersebut sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
Oleh karenanya, Jokowi memastikan kepada pelaku usaha dan investor dari dalam maupun luar negeri bahwa investasi yang telah, sedang, dan akan berproses tetap aman.
Jokowi mengatakan, komitmennya dan pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan.
Presiden menyebut dirinya akan terus memimpin kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha di Tanah Air.
"Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," kata Kepala Negara.
Untuk diketahui, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).
"Menyatakan pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar.
Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun setelah putusan dibacakan.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/29/11170891/jokowi-pemerintah-hormati-dan-secepatnya-laksanakan-putusan-mk-soal-uu-cipta