Sebelumnya, kebijakan penanganan pandemi virus corona itu sudah berjalan selama dua minggu terhitung sejak 16 November 2021.
Selama dua minggu PPKM luar Jawa-Bali berlangsung, pemerintah melakukan berbagai pelonggaran pembatasan.
Misalnya, mengizinkan pembelajaran tatap muka digelar dengan kapasitas maksimal 50 persen baik di daerah PPKM level 1, 2, maupun 3.
Kemudian, pemerintah mengizinkan karyawan bekerja dari kantor atau work from office dengan kapasitas 50-100 persen bergantung pada sektor perusahaan.
Lalu, mal atau pusat perbelanjaan sudah boleh dibuka dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen pada daerah level 3 dan 2, dan 100 persen pada daerah level 1.
Restoran dan kafe juga diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen di daerah level 3, kemudian 50 persen di daerah level 2, dan 75 persen di daerah level 1.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, situasi pandemi virus corona di Jawa-Bali terus menunjukkan perbaikan.
Pada 16 November 2021 terdapat penambahan lima kabupaten/kota yang masuk dalam level 1 PPKM. Kemudian, ada 10 kabupaten/ kota yang masuk dalam PPKM level 2.
Total ada 26 kabupaten/kota yang masuk level 1 PPKM dan 61 kabupaten/kota yang masuk pada level 2 PPKM. Sisanya, sebanyak 41 kabupaten/kota masuk ke level 3 PPKM.
Meski menunjukkan perbaikan, Luhut mengatakan, saat ini kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) semakin berkurang.
Menurut dia, ini sangat mengkhawatirkan mengingat dalam waktu dekat ada masa libur Natal dan Tahun Baru.
"Hingga saat ini pemerintah juga terus menemukan kondisi di lapangan yang menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat yang patuh akan protokol kesehatan semakin berkurang dari hari ke harinya," kata Luhut, Senin (15/11/2021).
"Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan dalam menghadapi potensi kenaikan mobilitas dan kasus konfirmasi Covid-19 di masa Nataru nanti," ujar dia.
Selain itu, pada dua minggu lalu dilaporkan bahwa beberapa kabupaten/kota di Jawa-Bali mulai mengalami peningkatan kasus dan perawatan mingguan.
"Khusus wilayah Jawa-Bali terdapat 29 persen kabupaten/kota yang mengalami peningkatan kasus dibandingkan minggu lalu," tutur Luhut.
"Kemudian 34 persen kabupaten/kota yang mengalami peningkatan orang yang dirawat dibandingkan minggu lalu," ucapnya.
Lantas, bagaimana situasi Covid-19 di Indonesia saat ini?
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat, ada 264 kasus baru virus corona pada Minggu (28/11/2021). Data tersebut dihitung sejak Sabtu (27/11/2021) pukul 12.00 WIB, hingga Minggu pukul 12.00 WIB.
Dengan penambahan itu, total ada 4.255.936 kasus Covid-19 di Indonesia, dihitung sejak kasus pertama diumumkan pada Maret 2020.
Adapun penambahan ini didapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap 244.999 spesimen.
Berdasarkan data tersebut, kasus baru pasien konfirmasi positif Covid-19 tersebar di 25 provinsi.
Terdapat 5 provinsi yang mencatatkan penambahan kasus baru tertinggi yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, dan Jawa Barat.
Dari data yang sama, pemerintah mencatat ada penambahan 275 pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 dalam sehari. Dengan demikian, total pasien yang tidak lagi terinfeksi virus corona sebanyak 4.103.914 orang.
Selain itu, ada penambahan 1 pasien yang meninggal dunia. Sehingga, total pasien tutup usia akibat Covid-19 menjadi 143.808 orang.
Ancaman Omicron?
PPKM Jawa-Bali berakhir hari ini di saat pemerintah sedang mengantisipasi ancaman varian baru virus corona, yaitu varian B.1.1.529 yang dikenal sebagai Omicron.
Varian baru virus corona ini semula ditemukan di Botswana, salah satu negara di Afrika. Kemudian, varian ini menimbulkan peningkatan kasus di sejumlah negara.
Meski belum ditemukan di Indonesia, pemerintah mengambil sejumlah langkah untuk mencegah masuknya varian baru itu ke Tanah Air.
"Sampai sekarang Indonesia belum teramati adanya varian Omicorn ini," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers daring, Minggu (28/11/2021).
Sejumlah langkah yang dilakukan pemerintah antara lain mulai mengetatkan aturan perjalanan, terutama perjalanan internasional.
Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1 529.
SE tersebut salah satunya mengatur pelarangan sementara sejumlah warga negara masuk ke Indonesia.
"Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia," demikian bunyi petikan SE.
Dengan situasi demikian, akankah PPKM luar Jawa-Bali kembali dilonggarkan atau akan diperketat?
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/29/09270141/ppkm-jawa-bali-berakhir-saat-varian-omicron-jadi-perhatian-akankah