Salin Artikel

PPKM Jawa-Bali Berakhir Saat Varian Omicron Jadi Perhatian, Akankah Diperketat?

Sebelumnya, kebijakan penanganan pandemi virus corona itu sudah berjalan selama dua minggu terhitung sejak 16 November 2021.

Selama dua minggu PPKM luar Jawa-Bali berlangsung, pemerintah melakukan berbagai pelonggaran pembatasan.

Misalnya, mengizinkan pembelajaran tatap muka digelar dengan kapasitas maksimal 50 persen baik di daerah PPKM level 1, 2, maupun 3.

Kemudian, pemerintah mengizinkan karyawan bekerja dari kantor atau work from office dengan kapasitas 50-100 persen bergantung pada sektor perusahaan.

Lalu, mal atau pusat perbelanjaan sudah boleh dibuka dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen pada daerah level 3 dan 2, dan 100 persen pada daerah level 1.

Restoran dan kafe juga diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen di daerah level 3, kemudian 50 persen di daerah level 2, dan 75 persen di daerah level 1.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, situasi pandemi virus corona di Jawa-Bali terus menunjukkan perbaikan.

Pada 16 November 2021 terdapat penambahan lima kabupaten/kota yang masuk dalam level 1 PPKM. Kemudian, ada 10 kabupaten/ kota yang masuk dalam PPKM level 2.

Total ada 26 kabupaten/kota yang masuk level 1 PPKM dan 61 kabupaten/kota yang masuk pada level 2 PPKM. Sisanya, sebanyak 41 kabupaten/kota masuk ke level 3 PPKM.

Meski menunjukkan perbaikan, Luhut mengatakan, saat ini kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) semakin berkurang.

Menurut dia, ini sangat mengkhawatirkan mengingat dalam waktu dekat ada masa libur Natal dan Tahun Baru.

"Hingga saat ini pemerintah juga terus menemukan kondisi di lapangan yang menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat yang patuh akan protokol kesehatan semakin berkurang dari hari ke harinya," kata Luhut, Senin (15/11/2021).

"Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan dalam menghadapi potensi kenaikan mobilitas dan kasus konfirmasi Covid-19 di masa Nataru nanti," ujar dia.

Selain itu, pada dua minggu lalu dilaporkan bahwa beberapa kabupaten/kota di Jawa-Bali mulai mengalami peningkatan kasus dan perawatan mingguan.

"Khusus wilayah Jawa-Bali terdapat 29 persen kabupaten/kota yang mengalami peningkatan kasus dibandingkan minggu lalu," tutur Luhut.

"Kemudian 34 persen kabupaten/kota yang mengalami peningkatan orang yang dirawat dibandingkan minggu lalu," ucapnya.

Lantas, bagaimana situasi Covid-19 di Indonesia saat ini?

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat, ada 264 kasus baru virus corona pada Minggu (28/11/2021). Data tersebut dihitung sejak Sabtu (27/11/2021) pukul 12.00 WIB, hingga Minggu pukul 12.00 WIB.

Dengan penambahan itu, total ada 4.255.936 kasus Covid-19 di Indonesia, dihitung sejak kasus pertama diumumkan pada Maret 2020.

Adapun penambahan ini didapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap 244.999 spesimen.

Berdasarkan data tersebut, kasus baru pasien konfirmasi positif Covid-19 tersebar di 25 provinsi.

Terdapat 5 provinsi yang mencatatkan penambahan kasus baru tertinggi yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, dan Jawa Barat.

Dari data yang sama, pemerintah mencatat ada penambahan 275 pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 dalam sehari. Dengan demikian, total pasien yang tidak lagi terinfeksi virus corona sebanyak 4.103.914 orang.

Selain itu, ada penambahan 1 pasien yang meninggal dunia. Sehingga, total pasien tutup usia akibat Covid-19 menjadi 143.808 orang.


Ancaman Omicron?

PPKM Jawa-Bali berakhir hari ini di saat pemerintah sedang mengantisipasi ancaman varian baru virus corona, yaitu varian B.1.1.529 yang dikenal sebagai Omicron.

Varian baru virus corona ini semula ditemukan di Botswana, salah satu negara di Afrika. Kemudian, varian ini menimbulkan peningkatan kasus di sejumlah negara.

Meski belum ditemukan di Indonesia, pemerintah mengambil sejumlah langkah untuk mencegah masuknya varian baru itu ke Tanah Air.

"Sampai sekarang Indonesia belum teramati adanya varian Omicorn ini," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers daring, Minggu (28/11/2021).

Sejumlah langkah yang dilakukan pemerintah antara lain mulai mengetatkan aturan perjalanan, terutama perjalanan internasional.

Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1 529.

SE tersebut salah satunya mengatur pelarangan sementara sejumlah warga negara masuk ke Indonesia.

"Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia," demikian bunyi petikan SE.

Dengan situasi demikian, akankah PPKM luar Jawa-Bali kembali dilonggarkan atau akan diperketat?

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/29/09270141/ppkm-jawa-bali-berakhir-saat-varian-omicron-jadi-perhatian-akankah

Terkini Lainnya

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke