Hal itu, kata dia, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
"Larangan cuti bagi ASN TNI/Polri, BUMN dan karyawan swasta. Tidak boleh cuti di Nataru," kata Dedi dalam konferensi persnya, Jumat (26/11/2021).
Selain itu, Dedi juga mengimbau para pekerja untuk menunda pengajuan cuti Natal dan Tahun Baruya demi membantu melakukan antisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Dedi menambahkan, Inmendagri juga mengatur tentang mobilitas masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya akan tetap memberlakukan ganjil genap di seluruh lokasi kunjungan wisata serta menerapkan tes PCR dan antigen.
"Ke depan, akan ada pengawasan check point tim gabungan Satpol PP dan TNI dan Polri," ujar dia.
Selain itu, kepolisian akan menggelar Operasi Lilin saat Natal dan Tahun Baru.
Adapun operasi tersebut digelar mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 guna menyikapi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
"Untuk Polri bersama rekan-rekan lainnya akan menggelar kegiatan operasi lilin, dari tanggal 20 Desember sampai 2 Januari 2022," kata Dedi.
Dedi mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan jajarannya untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan operasi lilin tersebut.
Implementasinya adalah polisi akan mendirikan posko-posko PPKM skala mikro yang akan mengatur keluar masuknya masyarakat selama Natal-Tahun Baru.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/27/13475151/polri-ingatkan-asn-dan-karyawan-swasta-dilarang-cuti-natal-tahun-baru