JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, kepolisian akan menggelar Operasi Lilin saat libur akhir tahun 2021 atau Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Adapun operasi tersebut digelar mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 guna menyikapi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
"Untuk Polri bersama rekan-rekan lainnya akan menggelar kegiatan operasi lilin, dari tanggal 20 Desember sampai 2 Januari 2022," kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/11/2021).
Dedi mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan jajarannya untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan operasi lilin tersebut.
Implementasinya adalah polisi akan mendirikan posko-posko PPKM skala mikro yang akan mengatur keluar masuknya masyarakat selama Nataru.
"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala Mikro," ucapnya.
Adapun posko-posko itu digelar di setiap pintu tol dan setiap perbatasan daerah.
Dedi mengatakan, bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar daerah wajib memiliki Surat Keluar Masuk (SKM).
"Nanti SKM dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan bepergian. Kemudian Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin," kata Dedi.
"Nah, di situ nanti juga akan dicek disitu apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," tambah dia.
Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menerapkan pelarangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Natal-Tahun Baru.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/26/19232221/pantau-mobilitas-masyarakat-saat-akhir-tahun-polisi-gelar-operasi-lilin-20