Salin Artikel

Polisi Buru 2 DPO Jaringan Pengedar Ganja Aceh-Medan-Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Jayadi mengungkapkan, pihaknya tengah memburu 2 daftar pencarian orang (DPO) terkait peredaran narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Ada dua DPO yang di Aceh. Perannya adalah kurir yang satu. Yang satu ada penyedia," kata Jayadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/11/2021).

Ia menambahkan, polisi juga tengah mencari lokasi ladang ganja dari jaringan tersebut.

Selain itu, polisi terus memburu aktor utama peredaran ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta itu.

"Kita akan kembangkan ada kemungkinan ada yang nyuplai. Siapa perantaranya, ladangnya di mana sedang kita cari, atau siapa otaknya," ungkap dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis hasil pengungkapan narkotika jenis ganja sebesar 224,4 kilogram.

Adapun ganja tersebut berasal dari jaringan peredaran narkoba Aceh, Medan dan Jakarta.

"Penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224,4 kilogram yang dibawa dengan menggunalan kendaraan Kijang Innova," kata Kombes Jayadi.

Dia mengatakan, polisi juga berhasil mengamankan empat pelaku, yakni berinisial SP (24), RN (21) dan IH (21) di Palembang, Sumatera Selatan selaku kurir yang mengantar ganja.

Kemudian, satu tersangka lain selaku pengendali yaitu SD (41) ditangkap di Medan, Sumatera Utara.

"Sehingga total tersangka yang kita amankan empat orang, tiga orang di TKP Sumatera Selatan, dan kemudian satu orang di Medan," terangnya.

Lebih lanjut, Jayadi membeberkan kronologi pengungkapan berawal pada Selasa (9/9/2021).

Dijelaskannya, polisi mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika melalui jalur darat dari Aceh ke Jakarta.

Pengiriman itu melalui jalur lintas timur Sumatera menggunakan mobil pribadi.

"Kemudian para penyidik melakukan pendalaman, dari pendalaman kemudian memperoleh informasi terupdate bahwa narkotika jenis ganja sudah bergerak dari Aceh menuju Jakarta," imbuh dia.

Selanjutnya, tim bergerak dan berhasil meringkus para tersangka SP (24), RN (21) dan IH (21) selaku kurir saat tiba di Palembang.

Penangkapan itu pula yang kemudian polisi mendapatkan Ganja seberat 224,4 kilogram.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan dari tiga tersangka kemudian kami berhasil mengembangkan dari kasus ini dan didapat informasi bahwa Ganja itu berasal dari Aceh," ucapnya.

"Dari Aceh kemudian berkembang, kalau ganja ini dikendalikan dari Sumatera Utara, yakni di Medan (berhasil tangkap satu tersangka SD)," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/26/19020071/polisi-buru-2-dpo-jaringan-pengedar-ganja-aceh-medan-jakarta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke