JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menilai, pelaku usaha memiliki peranan penting dalam meningkatkan upaya pemberantasan korupsi.
Apalagi, dunia usaha mempunyai peran penting dalam pertumbuhan ekonomi negara, sekaligus punya risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.
Firli mengungkapkan hal itu saat penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (Mou) antara KPK dengan Kamar Dagang dan Indusri (Kadin) Indonesia.
“Jika kita ingin mewujudkan perekonomian yang efektif, efisien, memberikan dampak yang optimal bagi pemulihan ekonomi nasional, dan bermanfaat bagi masyarakat, maka kita harus menghindari praktik ekonomi biaya tinggi karena adanya suap, gratifikasi, dan modus-modus korupsi lainnya,” ujar Firli di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Adapun kesepakatan bersama ini merupakan pembaruan dari MoU sebelumnya yang telah dilaksanakan pada gelaran Musyawarah Nasional (Munas) Kadin tahun 2017.
Firli pun menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mempermudah pelaku usaha menjalankan kegiatannya.
Oleh sebab itu, ujar dia, penting bagi KPK untuk hadir dan memastikan kebijakan tersebut terlaksana secara efektif dan bebas dari tindak pidana korupsi.
Keseriusan KPK dalam melaksanakan tugas pencegahan korupsi pada dunia usaha, lanjut Firli, diwujudkan dengan pembentukan unit baru yaitu Direktorat Anti-Korupsi Badan Usaha (AKBU).
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020, Direktorat AKBU bertugas melakukan pemantauan dan pengkajian regulasi, melakukan analisis deteksi dan pemetaan praktik korupsi pada sektor swasta.
Selain itu, unit tersebut juga memberikan bimbingan teknis pembangunan sistem antikorupsi, serta melakukan monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi di sektor swasta.
“Unit ini berperan sebagai fasilitator bagi pelaku usaha dalam mengembangkan upaya-upaya antikorupsi terutama dalam mencegah terjadinya pemidanaan korporasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016,” ucap Firli.
“Maraknya tindak pidana korupsi yang melibatkan para pelaku usaha menjadi alasan penting bagi KPK untuk melakukan pendekatan pencegahan korupsi pada sektor ini,” tutur dia.
KPK mencatat, sejak awal tahun 2020 sampai dengan Oktober 2021, lembaga antirasuah itu telah menangani 162 kasus korupsi di mana setidaknya 59 pelaku usaha turut serta dalam tindak pidana tersebut.
Jika ditarik data lebih jauh, ujar Firli, sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini, KPK telah menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku usaha sejumlah 356 orang dari total 1.333 pelaku.
“KPK berharap Kadin dapat memberikan peran yang sebesar-besarnya bagi kemajuan ekonomi bangsa Indonesia, serta tidak lagi melalaikan dan mengabaikan untuk melaksanakan praktik usaha yang bebas suap bebas korupsi,” tutur dia.
Dalam kegiatan ini KPK juga mengundang Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI sebagai representasi Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki tugas dan wewenang dalam menangani tindak pidana korupsi.
Menurut Firli, sinergisitas antar-APH dan pemangku kepentingan lainnya, baik pemerintah pusat maupun daerah, serta pelaku usaha menjadi prasyarat mutlak keberhasilan upaya pencegahan korupsi khususnya pada sektor bisnis ini.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/25/21585651/firli-sebut-pelaku-usaha-punya-peran-penting-dalam-pemberantasan-korupsi