Adapun penyitaan itu dilakukan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022.
“Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa bangunan dan tanah yang diduga milik tersangka AW (Abdul Wahid,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (25/11/2021).
“Berlokasi di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU yang diperuntukkan untuk klinik kesehatan,” ucap dia.
Selain itu, lanjut Ali, penyidik KPK juga telah menyita 1 unit mobil dari Ketua DPRD Kabupaten HSU.
Barang bukti yang disita itu, ujar dia, selanjutnya akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang terkait dengan perkara suap tersebut.
“Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait perkara ini,” ucap Ali.
KPK menahan Bupati Abdul Wahid setelah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Adapun perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.
Perkara ini diawali saat Abdul Wahid selaku Bupati menunjuk Maliki sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.
KPK menduga ada penyerahan sejumlah uang yang dilakukan Maliki kepada Wahid untuk mendapakan posisi sebagai Kepala Dinas.
“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW (Abdul Wahid),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/25/15305121/kpk-sita-bangunan-milik-bupati-hulu-sungai-utara-abdul-wahid-yang-digunakan