Salin Artikel

RUU HKPD Siap Dibahas di Rapat Paripurna, Puteri Anetta Minta RUU Ini Jamin Otonomi Daerah

KOMPAS.com – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puteri Anetta Komarudin mengatakan, Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) harus menjamin asas otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah.

“Rancangan regulasi baru itu juga harus memastikan alokasi sumber daya yang semakin adil, selaras dan proporsional,” imbuhnya seperti dalam dimuat dalam laman dpr.go.id, Selasa (23/11/2021).

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat mewakili pandangan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) terkait pembahasan RUU HKPD dalam rapat kerja (raker) Komisi XI DPR RI bersama pemerintah, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dalam kesempatan itu, Komisi XI DPR RI dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU HKPD ke Rapat Paripurna. Persetujuan ini didapat setelah mendengar pandangan mini fraksi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta perwakilan pemerintah.

“Sekarang kami ambil keputusan pembicaraan tingkat satu RUU HKPD, apakah dapat diterima dan disetujui?," tanya Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto kepada peserta rapat yang dijawab 'setuju' disusul pengetukan palu sebagai tanda disepakatinya pembicaraan tingkat satu tentang RUU HKPD.

Selain Fraksi Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang dibacakan Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa mengatakan, pada prinsipnya RUU disusun sebagai upaya dalam menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien.

“Apabila sumber daya bisa efisien maka tercipta hubungan keuangan yang transparan, akuntabel dan berkeadilan. Hal ini dapat mewujudkan pemerataan layanan publik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Berbeda dari Fraksi Golkar dan PDI-P, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan penolakan RUU HKPD untuk dibahas lebih lanjut pada pembicaraan tingkat dua.

Untuk diketahui, dari total sembilan fraksi di Komisi XI DPR RI, hanya Fraksi PKS PKS enggan menyetujui RUU HKPD.

Fraksi PKS memandang beberapa klausul RUU HKPD berpotensi menciptakan desentralisasi untuk meratakan pembangunan dan kesejahteraan di Indonesia.

Sebagai juru bicara Fraksi PKS F-PKS, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai, RUU HKPD belum berhasil memformulasikan kemandirian fiskal bagi daerah.

“Dengan nihilnya formulasi kemandirian fiskal dalam pembahasan RUU tersebut, maka RUU HKPD berpotensi meningkatkan risiko utang negara,” ujarnya.

Meningkatkan kesejahteraan rakyat

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, RUU HKPD akan memberikan momentum bagi daerah untuk bersinergi dengan pusat dalam mencapai tujuan nasional, yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja (panja) yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat satu hari ini," katanya yang hadir mewakili pemerintah.

Lebih lanjut Sri Mulyani menyampaikan, RUU HKPD disusun dalam empat pilar utama.

Pertama, untuk mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dengan upaya meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal.

“Kedua, mengembangkan sistem pajak daerah dengan mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien,” ujar Sri Mulyani.

Ketiga, lanjut dia, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah. Sebab, belanja daerah sebagian besar dibiayai melalui transfer dinilai sangat penting untuk bisa menghasilkan dampak yang maksimal.

Keempat, harmonisasi belanja pusat dan daerah dalam rangka menyelenggarakan layanan publik yang optimal dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/24/18502101/ruu-hkpd-siap-dibahas-di-rapat-paripurna-puteri-anetta-minta-ruu-ini-jamin

Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke