JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah selama libur Natal dan Tahun Baru dinilai tidak efektif untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah berpandangan, kebijakan tersebut terkesan tidak serius karena pemerintah tak melakukan penyekatan antarwilayah.
“Kebijakan ini hanya sekadar untuk menunjukkan kebijakan antisipasi. Sekedar ada aja kebijakannya, dan kontraproduktif dengan yang dilakukan pemerintah sendiri,” ujar Trubus kepada Kompas.com, Rabu (24/11/2021).
Menurut Trubus, PPKM level 3 tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah saat ini yang telah melakukan pelonggaran.
Dia mengatakan, semestinya pemerintah juga menyiapkan aturan berisi sanski dan pihak yang benar-benar melakukan pengawasan di lapangan terkait protokol kesehatan.
“Kalau tidak ada sanksi ya percuma, pelanggar mau disanksi apa? Jadi istilahnya percuma saja,” terang dia.
Trubus menekankan, jika ingin mengantisipasi gelombang ketiga penyebaran Covid-19, maka pemerintah harus mempercepat vaksinasi.
Selain itu, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Pasalnya, masyarakat cenderung disalahkan oleh pemerintah jika tak disiplin dan angka kasus Covid-19 meningkat.
“Kalau ada resiko peningkatan jumlah pasien di rumah sakit, pemerintah akan mengatakan bahwa kebijakan sudah dibuat tapi masyarakat yang tidak mematuhi,” imbuh dia.
Diberitakan, pemerintah akan menerapkan status PPKM Level 3 di semua daerah guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada masa libur Natal-Tahun Baru.
Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah tidak akan memberlakukan penyekatan antarwilayah.
Sebaliknya, aktivitas di pusat perbelanjaan, gereja dan tempat wisata akan diperketat. Muhadjir menyampaikan aturan ini akan mulai diberlakukan 24 Desember 2021 mendatang hingga 2 Januari 2022.
Kemudian, Muhadjir menegaskan, acara pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang menimbulkan kerumunan besar dilarang.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/24/15230121/tanpa-penyekatan-ppkm-level-3-saat-libur-natal-tahun-baru-dinilai-tak