KOMPAS.com – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kasus Covid-19 di Indonesia yang mulai terkendali diharapkan bisa mengakhiri status pandemi menjadi endemi.
Dia pun mengingatkan, Indonesia harus terus mempertahankan kondisi kasus yang terkendali di tengah lonjakan kasus di berbagai negara di dunia.
Menurutnya, terkendalinya kasus Covid-19 di Indonesia seharusnya bisa disikapi dengan hati-hati dan mulai menyusun rencana menuju tahapan perkembangan kasus yang lebih terkendali, yaitu status endemi.
"Perlu menjadi perhatian, transisi menuju endemi dapat sewaktu-waktu terhambat akibat lonjakan kasus yang kembali terjadi," katanya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (23/11/2021).
Untuk itu, Wiku mengharapkan kerja sama berbagai elemen masyarakat untuk menyukseskan target pengendalian Covid-19.
Ada sejumlah upaya yang dapat dilakukan agar target menuju endemi dapat terealisasi. Pertama, penetapan indikator endemi secara luas atau percakupan daerah dilakukan pemerintah dan berkonsultasi dengan pakar.
Kedua, pemantauan kasus melalui surveilans kasus dan genomik Covid-19 secara konsisten.
Ketiga, terus menekan angka kasus berat dan kematian menjadi angka kesembuhan yang tinggi melalui upaya vaksinasi, perawatan, serta pengobatan kasus yang berkualitas.
Keempat, menjaga laju penularan tetap dalam kondisi rendah dan terkendali melalui upaya testing dan tracing, penyesuaian aktivitas masyarakat yang aman dan produktif serta mobilitasnya.
"Kami berharap perkembangan kasus di Indonesia yang semakin baik ini tetap bertahan. Bahkan pascaperiode Natal dan Tahun Baru (Nataru) sering kali menimbulkan lonjakan kasus," katanya mengutip laman covid19.go.id, Selasa.
Untuk itu, Wiku berharap momen nataru mendatang menjadi pembuktian kepada dunia bahwa Indonesia mampu mengantisipasi lonjakan kasus walau memasuki periode libur panjang.
"Saya pun meminta masyarakat Indonesia juga berempati untuk negara lain karena pandemi Covid-19 baru akan selesai bila semua negara dapat mengendalikan kasus, sehingga mendukung proses pemulihan ekonomi global," katanya.
Tentang endemi
Lebih lanjut, Wiku turut mengedukasi masyarakat agar mudah memahami perihal endemi berdasarkan ilmu epidemiologi.
Dia menjelaskan, jika berdasarkan luas penularannya, kondisi penularan suatu penyakit, termasuk Covid-19, dapat dibagi menjadi tiga bagian.
Pertama, tahapan epidemi. Kondisi ini berarti peningkatan kasus penyakit yang cepat di wilayah tertentu.
Dia mencontohkan, Covid-19 yang awalnya ditemukan pada Desember 2019 di Kota Wuhan, China dan terus menyebar sampai seluruh penjuru Negeri tersebut.
Kedua, yaitu tahapan pandemi. Kondisi ini adalah peningkatan jumlah kasus Covid-19 secara cepat dan bersamaan di banyak negara, bahkan di seluruh dunia.
Contohnya adalah penetapan pandemi Covid-19 di seluruh dunia oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020 hingga kini.
Kondisi kasus yang masih tergolong tinggi di beberapa negara merupakan lonjakan berulang setelah pelandaian. Contohnya ada di Amerika Serikat, Rusia, Inggris, dan Jerman.
Ketiga, yaitu endemi. Kondisi ini kasus masih tetap ada di beberapa wilayah dengan jumlah kasus rendah dengan laju penularan yang stagnan.
"Tahapan epidemi menjadi pandemi Covid-19 telah banyak memberikan pelajaran bagi kita. Khususnya terkait pentingnya mencegah agar lonjakan kasus tidak lagi terjadi di kemudian hari," tegas Wiku.
Adapun, pemerintah saat ini tengah menggencarkan program vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara memperkuat kekebalan komunitas dan meminimalkan risiko bagi mereka yang terpapar.
Oleh karena itu, pemerintah juga mengajak semua pihak tidak lengah dan tetap mewaspadai penyebaran virus corona dengan disiplin menerapkan prokes.
Dalam hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 telah memperketat anjuran prokes untuk melindungi diri lebih maksimal, dari 3M menjadi 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 16/2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi prokes 6M.
Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/24/14200011/jika-4-target-ini-terealisasi-indonesia-bisa-masuk-tahapan-endemi-covid-19-